Minggu, 24 November 2013

makalah hak dan kewajiban guru

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah 
Seorang guru memiliki peranan terpenting dalam dunia pendidikan. Pendidikan merupakan upaya pendewasaan terhadap peserta didik dengan bekal ilmu, pengetahuan, dan pengalaman. Proses pendidikan merupakan proses terpenting dalam suatu bangsa, karena dengan pendidik menjadikan suatu bangsa itu menuju kemakmuran. Negara-negara maju sangatlah memperhatikan pendidikan bagi setiap warganya. Didalam pendidikan terdapat komponen, seperti kurikulum atau inti dari pendidikan, peranan guru, dan peserta didik.
Peranan guru sangatlah penting dalam pendidikan, terutama dalam sistem pengajaran karena guru berposisi sebagai perantara sebuah ilmu untuk disampaikan kepada peserta didik. Di Negara-negara maju kualitas guru sangat diperhatikan demi kemajuan bangsanya. Pemimpin Vietnam mengatakan: “No teacher no education, no education no economy, and social development”. Dari pernyataan tersebut bahwa guru sebagai akar dalam mengembangkan pendidikan, lalu merambah ke bidang ekonomi, dan menuju dalam bidang sosial. Apabila dari akar sudah terkategori baik, maka pendidikan terjamin, ekonomi maju, dan tidak ada kesenjangan sosial. 
Pemerintah telah berusaha dalam segala hal, dengan memperhatikan hak-hak guru, dan guru memiliki tanggung jawab atas tugasnya. Usaha pemerintah dalam mensejahterakan guru sangat banyak melalui program-program pengembangan profesi bahwa profesi guru merupakan profesi yang mulia.



Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan maka munculah beberapa permasalahan yang akan dibahas. Adapun permasalahan yang perlu dibahas antara lain:
Apa yang dimaksud dengan guru ?
Apa hak dan kewajiban dari seorang guru ?
Bagaimana peran seorang guru dalam proses pembelajaran ?
Bagaimana tanggung jawab seorang guru dalam proses pembelajaran ?
Tujuan Pembahasan 
Sehubungan dengan latar belakang itu, maka penulis ingin memberikan tambahan informasi hak dan kewajiban serta peran dan tanggung jawab dari guru atau pendidik. Oleh karenanya, melalui penyajian makalah ini penulis akan menyampaikan beberapa pengetahuannya dan akan memberikan wawasan baru. Dan melalui tulisan ini harapan besar para pembaca dapat memberikan respon yang positif.  










BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Guru (Pendidik)
Kata pendidikan, pendidik, guru, dan pengajar, telah menjadi pembicaraan sehari-hari. Namun demikian, masih terjadi “kekeliruan” dalam mengartikan hakikatnya. Nursid Sumaatmadja mengartikan pendidikan sebagai proses kegiatan mengubah perilaku individu kearah kedewasaan dan kematangan.
Secara etimologis, guru sering disebut pendidik. Dalam bahasa Arab, ada beberapa kata yang menunjukkan profesi ini, seperti mudarris, mu’allim, murrabi, dan mu’addib, yang meski memiliki makna yang sama, namun masing-masing mempunyai karakteristik yang berbeda. 
Di dalam al-Quran ditemukan beberapa kata yang menunjukan kepada pengertian pendidik:
Muallim (Q.S. 29:34 dan Q.S. 35:28)
Muallim adalah orang yang menguasai ilmu mampu mengembangkannya dan menjelaskan fungsinya dalam kehidupan, serta menjelaskan dimensi teoritis dan praktisnya sekaligus.
Murabbi (Q.S. 17:24)
Murabbi adalah pendidik yang mampu menyiapkan mengatur, mengelola, membina, memimpin, membimbing dan mengembangkan potensi kreatif pesera didik, yang dapat digunakan bagi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berguna bagi dirinya, dan makhluk Tuhan di sekelilingnya.
Mudarris
Mudarris adalah pendidik yang mampu menciptakan suasana pembelajaran yang dialogis dan dinamis, mampu membelajarkan peserta didik dengan belajar mandiri, atau memperlancar pengalaman belajar dan menghasilkan warga belajar.
Mursyid (Q.S. 18:17)
Mursyid adalah pendidik yang menjadi sentral figur bagi peserta didiknya, memiliki wibawa yang tinggi di depan peserta didiknya, mengamalkan ilmu secara konsisten, merasakan kelezatan dan manisnya iman terhadap Allah Swt
Muzakki
Muzakki adalah pendidik yang bersifat hati-hati terhadapapa yang akan diperbuat, senantiasa mensucikan hatinya dengan cara menjauhkan semua bentuk sifat-sifat mazmumah dan mengamalkan sifat-sifat mahmudah.
Mukhlis (Q.S. 98:5)
Mukhlis adalah pendidik yang melaksanakan tugasnya dalam mendidik dan mengutamakan motivasi ibadah yang benar-benar ikhlas karena Allah.
Sedangkan secara terminologis Guru (pendidik) adalah, pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, wewanang, dan tanggung jawab oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pendidikan di sekolah, termasuk hak yang melekat dalam jabatan. Pendidik merupakan tenaga prosesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi (Pasal 39 (2) UU Nomor 20 Tahun 2003). Guru sebagai figure sentral dalam pendidikan, haruslah dapat diteladani akhlaknya disamping kemampuan keilmuan dan akademisnya. Selain itu, guru haruslah mempunyai tanggung jawab dan keagamaan untuk mendidik anak didiknya menjadi orang yang berilmu dan berakhlak (Syed Hossein Nasr, dalam Azyumardi Azra).
Guru adalah seseorang yang memiliki tugas sebagai fasilitator agar siswa dapat belajar dan atau mengambangan potensi dasar dan kemampuannya secara optimal, melalui lembaga pendidikan sekolah, baik yang didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat oleh swasta.
Menurut Poerwadarminta (1996: 335), guru adalah orang yang kerjanya mengajar. Sedangkan menurut Zakiyah Daridjat (1992: 39) menyatakan bahwa guru adalah pendidik professional, karena guru itu telah menerima dan memikul beban dari orang tua untuk ikut mendidik anak-anak. Dalam hal ini, orang tua harus tetap sebagai pendidik yang pertama dan utama bagi anak-anaknya, sedangkan guru adalah tenaga professional yang membantu orang tua untuk mendidik anak-anak pada jenjang pendidikan sekolah.
Jadi dapat disimpulkan guru (pendidik) adalah seseorang yang bertugas sebagai fasilitator peserta didik.
Hak Dan Kewajiban Guru (Pendidik)
Pendidik adalah mereka yang terlibat langsung dalam membina, mengarahkan dan mendidik peserta didik, waktu daan kesempatannya dicurahkan dalam rangka mentransformasikan ilmu dan menginternalisasikan nilai termasuk pembinaan akhlak dan karakter peserta didik. Dalam menjalankan tugas dan profesinya, guru memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Hak guru berarti suatu yang harus didapatkan olehnya setelah ia melaksanakan sejumlah kewajibannya sebagai guru. 
Adapun hak guru sebagaimana dinyatakan dalam pasal 14 Undang-Undang no. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen :
Memperoleh penghasilan atas kebutuhan hidup minimun dan jaminan kesehatan sosial.
Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensinya.
Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalannya.
Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan dan/atau sanksi kepada siswa sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
Memperoleh rasa aman, dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
Memilikikebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pemerintah.
Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi dan/atau
Memperoleh pelatiahan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Selain hak yang harus mereka dapatkan, guru juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan. Adapun yang menjadi kewajiban guru adalah sebagai berikut:
Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dengan mengevaluasi hasil pembelajaran.
Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan  perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras dan kondisi fisik tertentu,atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi siswa dalam pembelajaran.
Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik guru, serta niali-nilai agama dan etika, serta
Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Tugas Dan Tanggung Jawab Guru
Agama (Islam) memposisikan guru atau pendidik ada kedudukan yang mulia. Para pendidik diposisiskan sebagai bapak ruhani (spiritual father) bagi anak didiknya. Ia memberikan santapan ruhani dengan ilmu dan pembinaan akhlak mulia (al-akhlaq al-karimah) dan meluruskannya.oleh karena itu,pendidik mempunyai kedudukan yang sangat tinggi, bahkan tinta seorang alim(guru) lebih berharga daripada darah para syuhada. (Muhaimin dan Abdul Mujib, 1993). Keutamaan seorang pendidik disebabkan oleh tugas mulia yang diembannya. Tugas yang diemban seorang pendidik hampir sama dengan seorang Rasul.
Pendidikan merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam Undang-undang Guru dan Dosen pasal 1 dinyatakan bahwa, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Selain tugas-tugas yang telah di sebutkan, tugas lain seorang pendidik atau guru ialah memiliki pengetahuan yang di perlukan, pengetahuan-pengetahuan keagamaan, dan lain-lainnya. Pengetahuan ini tidak sekedar diketahui, tetapi juga diamalkan dan diyakininya sendiri.
Dengan demikian menurut Al-Ghazali tugas utama guru adalah menyempurnakan, membersihkan, dan menyucikan hati manusia untuk mendekatkan diri kepada Allah. Sejalan dengan pendapat ini, An-Nahlawi mengatakan bahwa ada dua tugas utama guru, yaitu pertama, fungsi penyucian, yakni berfungsi sebagai pembersih, pemelihara, dan pengembang fitrah manusia. kedua, fungsi pengajaran, yakni menginternalisasikan dan mentransformasikan pengetahuan dan nilai-nilai agama kepada manusia.
Berangkat dari pemahaman tersebut, tanmggungjawab guru sebagaimana dikatakan An-Nahlawi (1996) adalah mendidik individu (anak didik) supaya beriman kepada Allah dan melaksanakan syariat-nya; mendidik diri supaya beramal saleh dan mendidik masyarakat agar saling menasihati dalam melaksanakan kebenaran, saling mensihati agar tabah dalam menghadapi kesusahan, beribadah kepada Allah serta menegakkan kebenaran.










BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Peranan guru sangatlah penting dalam pendidikan, terutama dalam sistem pengajaran karena guru berposisi sebagai perantara sebuah ilmu untuk disampaikan kepada peserta didik,ada beberapa hal penting terkait dengan hakikat guru.
Guru (Pendidik)
Secara etimologis, guru sering disebut pendidik. Dalam bahasa Arab, ada beberapa kata yang menunjukkan profesi ini, seperti mudarris, mu’allim, murrabi, dan mu’addib, yang meski memiliki makna yang sama, namun masing-masing mempunyai karakteristik yang berbeda.
Hak dan kewajiban guru (Pendidik)
Hak guru terdapat dalam pasal 14 Undang-Undang no. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang didalamnya terdiri dari hak-hak yang bisa didapatkan oleh guru, tidak lepas dari hak seorang guru harus menjalankan kewajibannya sebagai guru agar hak-haknya dapat diterima dengan baik.
Tugas dan tanggung jawab guru (Pendidik)
Terkit dengan tugas dan tanggung jawab guru, terdapat  dalam Undang-undang Guru dan Dosen pasal 1 dinyatakan bahwa, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.


DAFTAR PUSTAKA
Chaerul, Gunawan. Pengembengan Kepribadian Guru. Bandung: Nuansa cendikia, 
Hamdani, Fuad. Filsafat Pendidikan Islam. Bandung: Pustaka Setia. 2007
Nursid Sumaatmadja. Pendidikan Pemanusiaan Manusia Manusiawi. Bandung: Alfabeta, 2002 
Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, Kalam Mulia, Jakarta, 2008, 
Suparlan. Guru Sebagai Profesi. Yogyakarta: Hikayat Publishing. 2006

Tidak ada komentar:

Posting Komentar