Minggu, 24 November 2013

kumpulan hadist

HADIST KELAS I MI

Hadits Tentang Kebersihan 
أَلإِسْلَامُ نَظِيْفٌ, فَتَنَظَّفُوْا فَإِنَّهُ لَايَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلَّانَظِيْفٌ        (رواه الدّيلمى)
        Artinya: “Islam itu agama yang bersih maka bersihkanlah kamu karena sesungguhnya tidak akan masuk surga melainkan orang yang bersih saja.” (HR. Dailami)
Hadits Tentang Akhlak Terpuji (Jujur)
إِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِيْ إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِيْ إِلَى الْجَنَّةِ 
(رواه بخارى و مسلم) 
Artinya: “Sesungguhnya jujur itu menunjukkan jalan kebaikan dan kebaikan itu menunjukkan jalan ke surga (HR. Bukhori dan Muslim)
     Oleh karena itu, betapa pentingnya memiliki sifat jujur dalam menjalankan kehidupan ini, dan biasakan jujur dalam menjalankan kehidupan ini.
c.  Hadits Tentang Akhlak Terpuji (Jujur)
مَا كَانَ مِنْ خَلْقٍ أَبْغَضُ إِلَى رَسُوْلِلهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ الْكَذِبِ (رواه أحمد)
Artinya: “tidak ada akhlak yang dibenci Rasulullah saw. yang lebih dari pada bohong.” (HR. Ahmad)
أيَةُ الْمُنافِقِ ثَللَاثٌ إِذَاحَدَثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَائْتُمِنَ خَانَ(رواه البخارى ومسلم)
     Artinya: “Tanda-tanda orang munafik ada tiga: yaitu apabila berkata selalu dusta, apabila berjanji selalu mengingkari, dan apabiladipercaya selalu berkhianat.” (HR. Bukhori Muslim)
d.  Hadits Tentang Benar
إِنَّ الصِّدقَ يَهْدِى إلَى الْبِرِّ وَالْبِرُّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّة (رواه البخرىومسلم)
    Artinya:” Sesungguhnya benar itu membimbing kepada kebajikan, dan kebajikan itu membimbing ke surga.” (HR. Bukhori dan Muslim)

تَحَرُّوْاالصِّدْقَ وَإِذَا رَأَيْتمْ أَنَّ الْهَلَكَةَ فِيْهِ فَإِنَّ النَّجَاةُ  (رواه ابن ابى دنيا) 
Artinya: "Carila sifat benar sekalipun kamu lihat di antaranya ada kerusakan karena dalam benar itu terdapat keselamatan. (HR. Ibnu Abi Dunya)
e. Hadits Tentang Akhlak Tercela (Khianat/Ingkar Janji)
أيَةُ الْمُنافِقِ ثَللَاثٌ إِذَاحَدَثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَائْتُمِنَ خَانَ
(رواه البخارى ومسلم)
Artinya: “Tanda-tanda orang munafik ada tiga: yaitu apabila berkata selalu dusta, apabila berjanji selalu mengingkari, dan apabiladipercaya selalu berkhianat.” (HR. Bukhori Muslim)




HADIST KELAS 2 MI 
Hadits Tentang Adab Beribadah (Adab Membaca Al-Quran)
إِقْرَؤُوْا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامةِ شَفِيْعًا لِأَصْحَابِهِ (رواه مسلم)
Artinya: ” Bacalah olehmu Al-Quran,  karena sesungguhnya Al-Quran itu akan menjadi syafaat atau pertolongan bagi para pembacanya di hari kiamat.” (HR. Muslim)
Hadits Tentang Adab Berpuasa
كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوْعِ وَالْعَطَشِ (الحديث)
 Artinya: “Berapa banyak dari orang yang berpuasa, namun ia tidak mendapatkan apa-apa kecuali lapar dan haus saja.” (Al Hadits)
Hadits Tentang Menghormati Orang Tua
عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ اِلَي رَسُوْلِ اللَّهِ ص.م. فَقَالَ: يَارَسُوْلَ اللّهِ , مَنْ اَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي ؟ قَالَ: اُمُّكَ. قَالَ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: ثُمَّ اُمُّكَ. قَالَ: ثُمَّ مَنْ ؟ قَالَ: ثُمَّ اُمُّكَ. قَالَ: ثُمَّ مَنْ؟ ثُمَّ اَبُوْكَ (رواه البخارى و مسلم)
“Dari Abu Hurairah r.a., dia berkata, “ seseorang telah dating kepada Rasulallah saw. Seraya bertanya, “wahai Rasulallah siapa yang lebih berhak aku pergauli atau aku layani dengan sebaik-baiknya?” Rasulallah saw. Menjawab, “ibumu.” Orang itu bertanya lagi,” kemudian siapa?” Rasulallah saw. Menjawab, “ibumu.” Orang itu bertanya lagi, “kemudian siapa?” Rasulallah saw. Menjawab, “ibumu.” Orang itu bertanya lagi,” kemudian siapa?” Rasulallah saw. Menjawab, ‘Ayahmu.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits ini di jelaskan bawha kita harus menghormati kedua orang tua kita, apalagi kepada ibu kita  karena ibu itu lebih tinggi derajatnya di bandingkan ayah, tetapi kita harus menghormati dan tidak boleh melawan kepada kedua orng tua kita.
HADIST KELAS 3 MI
Hadits Tentang Shalat Berjamaah
عَنِ ا بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّي اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ اَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً.  (رواه البخارى و مسلم)
“Dari Ibnu Umar r.a., dia berkata, sesungguhnya Rasulallah saw bersabda, “Shalat berjamaah (shalat bersama-sama) itu lebih utama dari pada shalat sendirian dengan selisih 27 derajat.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Hadits di atas menerangkan keutamaan shalat berjamaah. Dalam menunaikan shalat wajib yang lima waktu, kita dianjurkan untuk melaksanakan shalat berjamaah. Hukumnya sunnah muakkad (sunnah yang sangat dikuatkan atau diutamakan). Shalat jamaah lebih utama daripada shalat sendirian, dengan selisih 27 derajat. Olehnkarena itu, kita harus membiasakan menunaikan shalat fardu yang lima waktu itu dengan berjamaah. Sebab, disamping pahalanya lebih banyak, juga akan mendapat rahmat dari Allah SWT. Dan bebas dari api neraka. 




Hadits Tentang Persaudaraan
عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّي اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: تَرَى الْمُؤْمِنِيْنَ فِي تَرَاحُمِهِمْ وَتَوَادِّهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ كَمَثَلِ الْجَسَدِاِذَااسْتَكَي عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُجَسَدِهِ بِالسَّهَرِ وَالْهُمَّى.
 (رواه البخارى و مسلم)
“Dari Nu’man bin Basyir, dia berkata. Rasulallah saw.bersabda: anda akan melihat kaum mukmin dalam menjalin kasih saying, cinta-mencintai, dan tolong menolong dalam pergaulan mereka, bagaikan satu badan. Jika salah satu anggotanya sakit, maka menyebarlah kepada anggota lainnya, sehingga seluruh badan terasa panas, demam, dan tidak dapat tidur.” 
(H.R. Bukhari dan Muslim)
Hadits di atas menggambarkan hakikat antara hubungan antar sesama kaum mukmin yang begitu eratnya menurut islam. Hubungan antara sesama mukmin bagaikan hubungan anatara sesame anggota badan, yang satu sama lainnya saling membutuhkan, saling merasakan dan tidak dapat dipisahkan. Apabila salah anggota badan itu sakit maka anggota badan lainnya itu sakit. Iyulah sikap dan prilaku yang harus dimiliki kaum mukmin dalam hubungan antara sesama mukmin. Karena sifat mementingkan diri sendiri itu sangat dilarang oleh agama islam. Karena islam memerintahkan kepada umatnya agar bersatu padu dan saling membantu.
Rasulallah saw bersabda:
كُوْنُوْاعِبَادَاللّهِ اِخْوَانًا (رواه البخارى وعن أبي هريرة)
“Jadilah kamu sekalian hamba Allah yang bersaudara.” (H.R. Bukhari dari Abu Hurairah)
Kokohnya persaudaraan kamu antara sesame kaum muslim akan menjadikan kokoh dan kuat dalam tatanan kehidupan umat islam. Tidak mudah di ganggu dan diperolok oleh umat lain yang tidak seneng kepada islam. Disamping itu kemajuan dan kejayaan islam akan dapat diraih. Sebab mereka saling bahu membahu dan bekerja sama dalam kebenaran.
















makalah hak dan kewajiban guru

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah 
Seorang guru memiliki peranan terpenting dalam dunia pendidikan. Pendidikan merupakan upaya pendewasaan terhadap peserta didik dengan bekal ilmu, pengetahuan, dan pengalaman. Proses pendidikan merupakan proses terpenting dalam suatu bangsa, karena dengan pendidik menjadikan suatu bangsa itu menuju kemakmuran. Negara-negara maju sangatlah memperhatikan pendidikan bagi setiap warganya. Didalam pendidikan terdapat komponen, seperti kurikulum atau inti dari pendidikan, peranan guru, dan peserta didik.
Peranan guru sangatlah penting dalam pendidikan, terutama dalam sistem pengajaran karena guru berposisi sebagai perantara sebuah ilmu untuk disampaikan kepada peserta didik. Di Negara-negara maju kualitas guru sangat diperhatikan demi kemajuan bangsanya. Pemimpin Vietnam mengatakan: “No teacher no education, no education no economy, and social development”. Dari pernyataan tersebut bahwa guru sebagai akar dalam mengembangkan pendidikan, lalu merambah ke bidang ekonomi, dan menuju dalam bidang sosial. Apabila dari akar sudah terkategori baik, maka pendidikan terjamin, ekonomi maju, dan tidak ada kesenjangan sosial. 
Pemerintah telah berusaha dalam segala hal, dengan memperhatikan hak-hak guru, dan guru memiliki tanggung jawab atas tugasnya. Usaha pemerintah dalam mensejahterakan guru sangat banyak melalui program-program pengembangan profesi bahwa profesi guru merupakan profesi yang mulia.



Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan maka munculah beberapa permasalahan yang akan dibahas. Adapun permasalahan yang perlu dibahas antara lain:
Apa yang dimaksud dengan guru ?
Apa hak dan kewajiban dari seorang guru ?
Bagaimana peran seorang guru dalam proses pembelajaran ?
Bagaimana tanggung jawab seorang guru dalam proses pembelajaran ?
Tujuan Pembahasan 
Sehubungan dengan latar belakang itu, maka penulis ingin memberikan tambahan informasi hak dan kewajiban serta peran dan tanggung jawab dari guru atau pendidik. Oleh karenanya, melalui penyajian makalah ini penulis akan menyampaikan beberapa pengetahuannya dan akan memberikan wawasan baru. Dan melalui tulisan ini harapan besar para pembaca dapat memberikan respon yang positif.  










BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Guru (Pendidik)
Kata pendidikan, pendidik, guru, dan pengajar, telah menjadi pembicaraan sehari-hari. Namun demikian, masih terjadi “kekeliruan” dalam mengartikan hakikatnya. Nursid Sumaatmadja mengartikan pendidikan sebagai proses kegiatan mengubah perilaku individu kearah kedewasaan dan kematangan.
Secara etimologis, guru sering disebut pendidik. Dalam bahasa Arab, ada beberapa kata yang menunjukkan profesi ini, seperti mudarris, mu’allim, murrabi, dan mu’addib, yang meski memiliki makna yang sama, namun masing-masing mempunyai karakteristik yang berbeda. 
Di dalam al-Quran ditemukan beberapa kata yang menunjukan kepada pengertian pendidik:
Muallim (Q.S. 29:34 dan Q.S. 35:28)
Muallim adalah orang yang menguasai ilmu mampu mengembangkannya dan menjelaskan fungsinya dalam kehidupan, serta menjelaskan dimensi teoritis dan praktisnya sekaligus.
Murabbi (Q.S. 17:24)
Murabbi adalah pendidik yang mampu menyiapkan mengatur, mengelola, membina, memimpin, membimbing dan mengembangkan potensi kreatif pesera didik, yang dapat digunakan bagi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berguna bagi dirinya, dan makhluk Tuhan di sekelilingnya.
Mudarris
Mudarris adalah pendidik yang mampu menciptakan suasana pembelajaran yang dialogis dan dinamis, mampu membelajarkan peserta didik dengan belajar mandiri, atau memperlancar pengalaman belajar dan menghasilkan warga belajar.
Mursyid (Q.S. 18:17)
Mursyid adalah pendidik yang menjadi sentral figur bagi peserta didiknya, memiliki wibawa yang tinggi di depan peserta didiknya, mengamalkan ilmu secara konsisten, merasakan kelezatan dan manisnya iman terhadap Allah Swt
Muzakki
Muzakki adalah pendidik yang bersifat hati-hati terhadapapa yang akan diperbuat, senantiasa mensucikan hatinya dengan cara menjauhkan semua bentuk sifat-sifat mazmumah dan mengamalkan sifat-sifat mahmudah.
Mukhlis (Q.S. 98:5)
Mukhlis adalah pendidik yang melaksanakan tugasnya dalam mendidik dan mengutamakan motivasi ibadah yang benar-benar ikhlas karena Allah.
Sedangkan secara terminologis Guru (pendidik) adalah, pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, wewanang, dan tanggung jawab oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pendidikan di sekolah, termasuk hak yang melekat dalam jabatan. Pendidik merupakan tenaga prosesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi (Pasal 39 (2) UU Nomor 20 Tahun 2003). Guru sebagai figure sentral dalam pendidikan, haruslah dapat diteladani akhlaknya disamping kemampuan keilmuan dan akademisnya. Selain itu, guru haruslah mempunyai tanggung jawab dan keagamaan untuk mendidik anak didiknya menjadi orang yang berilmu dan berakhlak (Syed Hossein Nasr, dalam Azyumardi Azra).
Guru adalah seseorang yang memiliki tugas sebagai fasilitator agar siswa dapat belajar dan atau mengambangan potensi dasar dan kemampuannya secara optimal, melalui lembaga pendidikan sekolah, baik yang didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat oleh swasta.
Menurut Poerwadarminta (1996: 335), guru adalah orang yang kerjanya mengajar. Sedangkan menurut Zakiyah Daridjat (1992: 39) menyatakan bahwa guru adalah pendidik professional, karena guru itu telah menerima dan memikul beban dari orang tua untuk ikut mendidik anak-anak. Dalam hal ini, orang tua harus tetap sebagai pendidik yang pertama dan utama bagi anak-anaknya, sedangkan guru adalah tenaga professional yang membantu orang tua untuk mendidik anak-anak pada jenjang pendidikan sekolah.
Jadi dapat disimpulkan guru (pendidik) adalah seseorang yang bertugas sebagai fasilitator peserta didik.
Hak Dan Kewajiban Guru (Pendidik)
Pendidik adalah mereka yang terlibat langsung dalam membina, mengarahkan dan mendidik peserta didik, waktu daan kesempatannya dicurahkan dalam rangka mentransformasikan ilmu dan menginternalisasikan nilai termasuk pembinaan akhlak dan karakter peserta didik. Dalam menjalankan tugas dan profesinya, guru memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Hak guru berarti suatu yang harus didapatkan olehnya setelah ia melaksanakan sejumlah kewajibannya sebagai guru. 
Adapun hak guru sebagaimana dinyatakan dalam pasal 14 Undang-Undang no. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen :
Memperoleh penghasilan atas kebutuhan hidup minimun dan jaminan kesehatan sosial.
Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensinya.
Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalannya.
Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan dan/atau sanksi kepada siswa sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
Memperoleh rasa aman, dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
Memilikikebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pemerintah.
Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi dan/atau
Memperoleh pelatiahan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Selain hak yang harus mereka dapatkan, guru juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan. Adapun yang menjadi kewajiban guru adalah sebagai berikut:
Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dengan mengevaluasi hasil pembelajaran.
Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan  perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras dan kondisi fisik tertentu,atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi siswa dalam pembelajaran.
Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik guru, serta niali-nilai agama dan etika, serta
Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Tugas Dan Tanggung Jawab Guru
Agama (Islam) memposisikan guru atau pendidik ada kedudukan yang mulia. Para pendidik diposisiskan sebagai bapak ruhani (spiritual father) bagi anak didiknya. Ia memberikan santapan ruhani dengan ilmu dan pembinaan akhlak mulia (al-akhlaq al-karimah) dan meluruskannya.oleh karena itu,pendidik mempunyai kedudukan yang sangat tinggi, bahkan tinta seorang alim(guru) lebih berharga daripada darah para syuhada. (Muhaimin dan Abdul Mujib, 1993). Keutamaan seorang pendidik disebabkan oleh tugas mulia yang diembannya. Tugas yang diemban seorang pendidik hampir sama dengan seorang Rasul.
Pendidikan merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam Undang-undang Guru dan Dosen pasal 1 dinyatakan bahwa, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Selain tugas-tugas yang telah di sebutkan, tugas lain seorang pendidik atau guru ialah memiliki pengetahuan yang di perlukan, pengetahuan-pengetahuan keagamaan, dan lain-lainnya. Pengetahuan ini tidak sekedar diketahui, tetapi juga diamalkan dan diyakininya sendiri.
Dengan demikian menurut Al-Ghazali tugas utama guru adalah menyempurnakan, membersihkan, dan menyucikan hati manusia untuk mendekatkan diri kepada Allah. Sejalan dengan pendapat ini, An-Nahlawi mengatakan bahwa ada dua tugas utama guru, yaitu pertama, fungsi penyucian, yakni berfungsi sebagai pembersih, pemelihara, dan pengembang fitrah manusia. kedua, fungsi pengajaran, yakni menginternalisasikan dan mentransformasikan pengetahuan dan nilai-nilai agama kepada manusia.
Berangkat dari pemahaman tersebut, tanmggungjawab guru sebagaimana dikatakan An-Nahlawi (1996) adalah mendidik individu (anak didik) supaya beriman kepada Allah dan melaksanakan syariat-nya; mendidik diri supaya beramal saleh dan mendidik masyarakat agar saling menasihati dalam melaksanakan kebenaran, saling mensihati agar tabah dalam menghadapi kesusahan, beribadah kepada Allah serta menegakkan kebenaran.










BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Peranan guru sangatlah penting dalam pendidikan, terutama dalam sistem pengajaran karena guru berposisi sebagai perantara sebuah ilmu untuk disampaikan kepada peserta didik,ada beberapa hal penting terkait dengan hakikat guru.
Guru (Pendidik)
Secara etimologis, guru sering disebut pendidik. Dalam bahasa Arab, ada beberapa kata yang menunjukkan profesi ini, seperti mudarris, mu’allim, murrabi, dan mu’addib, yang meski memiliki makna yang sama, namun masing-masing mempunyai karakteristik yang berbeda.
Hak dan kewajiban guru (Pendidik)
Hak guru terdapat dalam pasal 14 Undang-Undang no. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang didalamnya terdiri dari hak-hak yang bisa didapatkan oleh guru, tidak lepas dari hak seorang guru harus menjalankan kewajibannya sebagai guru agar hak-haknya dapat diterima dengan baik.
Tugas dan tanggung jawab guru (Pendidik)
Terkit dengan tugas dan tanggung jawab guru, terdapat  dalam Undang-undang Guru dan Dosen pasal 1 dinyatakan bahwa, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.


DAFTAR PUSTAKA
Chaerul, Gunawan. Pengembengan Kepribadian Guru. Bandung: Nuansa cendikia, 
Hamdani, Fuad. Filsafat Pendidikan Islam. Bandung: Pustaka Setia. 2007
Nursid Sumaatmadja. Pendidikan Pemanusiaan Manusia Manusiawi. Bandung: Alfabeta, 2002 
Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, Kalam Mulia, Jakarta, 2008, 
Suparlan. Guru Sebagai Profesi. Yogyakarta: Hikayat Publishing. 2006

makalah pengembangan kurikulum 2013

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang 
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa pembentukan Pemerintah Negara Indonesia yaitu antara lain untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, untuk mewujudkan upaya tersebut, Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (3) memerintahkan agar pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Pendidikan nasional kita masih menghadapi berbagai macam persoalan. Persoalan itu memang tidak akan pernah selesai, karena substansi yang ditransformasikan selama proses pendidikan dan pembelajaran selalu berada di bawah tekanan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kemajuan masyarakat. Salah satu persoalan pendidikan kita yang masih menonjol saat ini adalah adanya kurikulum yang silih berganti dan terlalu membebani anak tanpa ada arah pengembangan yang betul-betul diimplementasikan sesuai dengan perubahan yang diinginkan pada kurikulum tersebut.
Tidak bisa dipungkiri bahwa perubahan kurikulum selalu mengarah pada perbaikan sistem pendidikan. Perubahan tersebut dilakukan karena dianggap belum sesuai dengan harapan yang diinginkan sehingga perlu adanya revitalisasi kurikulum. Usaha tersebut mesti dilakukan demi menciptakan generasi masa depan berkarakter, yang memahami jati diri bangsanya dan menciptakan anak yang unggul, mampu bersaing di dunia internasional.
Kurikulum sifatnya dinamis karena selalu berubah-ubah sesuai dengan perkembangan dan tantangan zaman. Semakin maju peradaban suatu bangsa, maka semakin berat pula tantangan yang dihadapinya. Persaingan ilmu pengetahuan semakin gencar dilakukan oleh dunia internasional, sehingga Indonesia juga dituntut untuk dapat bersaing secara global demi mengangkat martabat bangsa. Oleh karena itu, untuk menghadapi tantangan yang akan menimpa dunia pendidikan kita, ketegasan kurikulum dan implementasinya sangat dibutuhkan untuk membenahi kinerja pendidikan yang jauh tertinggal dengan negara-negara maju di dunia.
Banyak wacana yang berkembang tentang kurikulum 2013 ini. Ada berbagai persepsi dan kritik yang berkembang dan perlu dihargai sebagai bagian dari proses pematangan kurikulum yang sedang disusun. Selama era reformasi, ini adalah ketiga kalinya kurikulum ditelaah dan dikembangkan dalam skala nasional setelah rintisan Kurikulum Berbasis Kompetensi 2004 dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006.

Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut:
Apa yang melatarbelakangi pengembangan Kurikulum 2013?
Apa yang menjadi landasan pengembangan Kurikulum 2013?
Atas dasar apa prinsip-prinsip pengembangan Kurikulum 2013?
Bagaimana struktur Kurikulum 2013?

Tujuan Pembahasan
Mengetahui latar belakang pengembangan kurikulum 2013
Mengetahui landasan pengembangan kurikulum 2013
Mengetahui prinsip-prinsip pengembangan kurikulum 2013
Mengetahui struktur kurikulum 2013


BAB II
PEMBAHASAN
PENGEMBANGAN KURIKULUM 2013

Latar Belakang Pengembangan Kurikulum 2013

Sejak Indonesia merdeka kurikulum telah mengalami beberapa kali perubahan secara berturut-turut yaitu pada tahun 1947, tahun 1952, tahun 1964, tahun 1968, tahun 1975, tahun 1984, tahun 1944, dan tahun 2004, serta yang terbaru adalah kurikulum tahun 2006. Pada saat ini telah dan sedang dilaksanakan Uji Publik kurikulum 2013 sebagai pengembangan dari kurikulum 2006 atau KTSP. Dinamika tersebut merupakan konsekuensi logis dari terjadinya perubahan sistem politik, sosial budaya, ekonomi, dan IPTEK dalam masyrakat berbangsa dan bernegara. Sebab, kurikulum sebagai seperangkat rencana pendidikan perlu dikembangkan secara dinamis sesuai dengan tuntutan dan perubahan yang terjadi di masyarakat.
Perubahan atau pengembangan kurikulum menunjukkan bahwa sistem pendidikan itu dinamis. Jika sistem pendidikan tidak ingin terjebak dalam stagnasi, semangat perubahan perlu terus dilakukan dan merupakan keniscayaan. 
Dalam penjelasan UU No 20 Tahun 2003, bagian umum: antara lain ditegaskan bahwa salah satu strategi pembangunan pendidikan nasional adalah pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi. Penjelasan pasal 35, UU No 20 Tahun 2003 menyatakan kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan. 
Pengembangan kurikulum 2013 merupakan bagian dari strategi meningkatkan capaian pendidikan disamping kurikulum, terdapat sejumlah faktor diantarnya: lama siswa bersekolah, lama siswa tinggal disekolah, pembelajaran siswa aktif berbasis kompetensi. Peranan guru sebagai ujung tombak pelaksanaan pendidikan.  
Orientasi kurikulum 2013 adalah terjadinya peningkatan dan keseimbangan antara kompetensi sikap (attitude), keterampilan (skill) dan pengetahuan (knowledge). Sejalan dengan amanat UU No. 20 Tahun 2003 sebagaimana tersurat dalam penjelasan pasal 35: kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati. Sejalan pula dengan pengembangan kurikulum berbasis kompetensi yang telah dirintis pada tahun 2004 dengan mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu.
Secara konseptual draft kurikulum 2013 dicita-citakan untuk mampu melahirkan generasi masa depan yang cerdas komprehensif yakni tidak hanya cerdas intelektualnya, tetapi juga cerdas emosi, sosial, dan spiritualnya. Hal itu tampak dengan terintegrasikannya nilai-nilai karakter kedalam proses pembelajaran, tidak lagi menjadi suplemen seperti dalam kurikulum 2006. 

Landasan Pengembangan Kurikulum

Landasan Yuridis 
Secara konseptual, kurikulum adalah suatu respond pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat dan bangsa dalam membangun generasi muda bangsanya. Secara pedagogis, kurikulum adalah rancangan pendidikan yang memberi kesempatan untuk peserta didik mengembangkan potensi dirinya dalam suatu suasana belajar yang menyenangkan dan sesuai dengan kemampuan dirinya untuk memiliki kualitas yang diinginkan masyarakat dan bangsanya. Secara yuridis, kurikulum adalah suatu kebijakan publik yang didasarkan kepada dasar filosofis bangsa dan keputusan yuridis di bidang pendidikan.
Landasan yuridis kurikulum adalah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi. 
Landasan Filosofis 
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa (UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional). Untuk mengembangkan dan membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat, pendidikan berfungsi mengembangkan segenap potensi peserta didik “menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggungjawab” (UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional). 
Berdasarkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional maka pengembangan kurikulum haruslah berakar pada budaya bangsa, kehidupan bangsa masa kini, dan kehidupan bangsa di masa mendatang.
Pendidikan berakar pada budaya bangsa. Proses pendidikan adalah suatu proses pengembangan potensi peserta didik sehingga mereka mampu menjadi pewaris dan pengembang budaya bangsa. Melalui pendidikan berbagai nilai dan keunggulan budaya di masa lampau diperkenalkan, dikaji, dan dikembangkan menjadi budaya dirinya, masyarakat, dan bangsa yang sesuai dengan zaman dimana peserta didik tersebut hidup dan mengembangkan diri. Kemampuan menjadi pewaris dan pengembang budaya tersebut akan dimiliki peserta didik apabila pengetahuan, kemampuan intelektual, sikap dan kebiasaan, keterampilan sosial memberikan dasar untuk secara aktif mengembangkan dirinya sebagai individu, anggota masyarakat, warganegara, dan anggota umat manusia. 
Pendidikan juga harus memberikan dasar bagi keberlanjutan kehidupan bangsa dengan segala aspek kehidupan bangsa yang mencerminkan karakter bangsa masa kini. Oleh karena itu, konten pendidikan yang mereka pelajari tidak semata berupa prestasi besar bangsa di masa lalu tetapi juga hal-hal yang berkembang pada saat kini dan akan berkelanjutan ke masa mendatang.
Perkembangan baru dalam ilmu, teknologi, budaya, ekonomi, sosial, politik yang dihadapi masyarakat, bangsa dan umat manusia dikemas sebagai konten pendidikan. Konten pendidikan dari kehidupan bangsa masa kini memberi landasan bagi pendidikan untuk selalu terkait dengan kehidupan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan, kemampuan berpartisipasi dalam membangun kehidupan bangsa yang lebih baik, dan memosisikan pendidikan yang tidak terlepas dari lingkungan sosial, budaya, dan alam. Lagipula, konten pendidikan dari kehidupan bangsa masa kini akan memberi makna yang lebih berarti bagi keunggulan budaya bangsa di masa lalu untuk digunakan dan dikembangkan sebagai bagian dari kehidupan masa kini. 
Peserta didik yang mengikuti pendidikan masa kini akan menggunakan apa yang diperolehnya dari pendidikan ketika mereka telah menyelesaikan pendidikan 12 tahun dan berpartisipasi penuh sebagai warganegara. Atas dasar pikiran itu maka konten pendidikan yang dikembangkan dari warisan budaya dan kehidupan masa kini perlu diarahkan untuk memberi kemampuan bagi peserta didik menggunakannya bagi kehidupan masa depan terutama masa dimana dia telah menyelesaikan pendidikan formalnya. Dengan demikian sikap, keterampilan dan pengetahuan yang menjadi konten pendidikan harus dapat digunakan untuk kehidupan paling tidak satu sampai dua dekade dari sekarang. Artinya, konten pendidikan yang dirumuskan dalam Standar Kompetensi Lulusan dan dikembangkan dalam kurikulum harus menjadi dasar bagi peserta didik untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan kehidupan mereka sebagai pribadi, anggota masyarakat, dan warganegara yang produktif serta bertanggungjawab di masa mendatang. 

Landasan Teoritis 
Kurikulum dikembangkan atas dasar teori pendidikan berdasarkan standar dan teori pendidikan berbasis kompetensi. 
Pendidikan berdasarkan standar adalah pendidikan yang menetapkan standar nasional sebagai kualitas minimal hasil belajar yang berlaku untuk setiap kurikulum. Standar kualitas nasional dinyatakan sebagai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Kompetensi Lulusan tersebut adalah kualitas minimal lulusan.
Suatu jenjang atau satuan pendidikan, Standar Kompetensi Lulusan mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan (PP nomor 19 tahun 2005). Standar Kompetensi Lulusan dikembangkan menjadi Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan yaitu SKL SD, SMP, SMA, SMK. Standar Kompetensi Lulusan satuan pendidikan berisikan 3 (tiga) komponen yaitu kemampuan proses, konten, dan ruang lingkup penerapan komponen proses dan konten. Komponen proses adalah kemampuan minimal untuk mengkaji dan memproses konten menjadi kompetensi. Komponen konten adalah dimensi kemampuan yang menjadi sosok manusia yang dihasilkan dari pendidikan. Komponen ruang lingkup adalah keluasan lingkungan minimal dimana kompetensi tersebut digunakan, dan menunjukkan gradasi antara satu satuan pendidikan dengan satuan pendidikan di atasnya serta jalur satuan pendidikan khusus (SMK, SDLB, SMPLB, SMALB). 
Kompetensi adalah kemampuan seseorang untuk bersikap, menggunakan pengetahuan dan keterampilan untuk melaksanakan suatu tugas di sekolah, masyarakat, dan lingkungan dimana yang bersangkutan berinteraksi. Kurikulum dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik untuk mengembangkan sikap, keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk membangun kemampuan tersebut. Hasil dari pengalaman belajar tersebut adalah hasil belajar peserta didik yang menggambarkan manusia dengan kualitas yang dinyatakan dalam SKL. 
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (UU nomor 20 tahun 2003; PP nomor 19 tahun 2005). Kurikulum berbasis kompetensi adalah kurikulum yang dirancang baik dalam bentuk dokumen, proses, maupun penilaian didasarkan pada pencapaian tujuan, konten dan bahan pelajaran serta penyelenggaraan pembelajaran yang didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan. 
Konten pendidikan dalam SKL dikembangkan dalam bentuk kurikulum satuan pendidikan dan jenjang pendidikan sebagai suatu rencana tertulis (dokumen) dan kurikulum sebagai proses (implementasi). Dalam dimensi sebagai rencana tertulis, kurikulum harus mengembangkan SKL menjadi konten kurikulum yang berasal dari prestasi bangsa di masa lalu, kehidupan bangsa masa kini, dan kehidupan bangsa di masa mendatang. Dalam dimensi rencana tertulis, konten kurikulum tersebut dikemas dalam berbagai mata pelajaran sebagai unit organisasi konten terkecil. Dalam setiap mata pelajaran terdapat konten spesifik yaitu pengetahuan dan konten berbagi dengan mata pelajaran lain yaitu sikap dan keterampilan. Secara langsung mata pelajaran menjadi sumber bahan ajar yang spesifik dan berbagi untuk dikembangkan dalam dimensi proses suatu kurikulum. 
Kurikulum dalam dimensi proses adalah realisasi ide dan rancangan kurikulum menjadi suatu proses pembelajaran. Guru adalah tenaga kependidikan utama yang mengembangkan ide dan rancangan tersebut menjadi proses pembelajaran. Pemahaman guru tentang kurikulum akan menentukan rancangan guru (Rencana Program Pembelajaran/RPP) dan diterjemahkan ke dalam bentuk kegiatan pembelajaran. Peserta didik berhubungan langsung dengan apa yang dilakukan guru dalam kegiatan pembelajaran dan menjadi pengalaman langsung peserta didik. Apa yang dialami peserta didik akan menjadi hasil belajar pada dirinya dan menjadi hasil kurikulum. Oleh karena itu proses pembelajaran harus memberikan kesempatan yang luas kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi hasil belajar yang sama atau lebih tinggi dari yang dinyatakan dalam Standar Kompetensi Lulusan. 
Kurikulum berbasis kompetensi adalah “outcomes-based curriculum” dan oleh karena itu pengembangan kurikulum diarahkan pada pencapaian kompetensi yang dirumuskan dari SKL. Demikian pula penilaian hasil belajar dan hasil kurikulum diukur dari pencapaian kompetensi. Keberhasilan kurikulum diartikan sebagai pencapaian kompetensi yang dirancang dalam dokumen kurikulum oleh seluruh peserta didik. 
Karakteristik kurikulum berbasis kompetensi adalah: 
(1) Isi atau konten kurikulum adalah kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk Kompetensi Inti (KI) mata pelajaran dan dirinci lebih lanjut ke dalam Kompetensi Dasar (KD). 
(2) Kompetensi Inti (KI) merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas, dan mata pelajaran.
(3) Kompetensi Dasar (KD) merupakan kompetensi yang dipelajari peserta didik untuk suatu mata pelajaran di kelas tertentu. 
(4) Penekanan kompetensi ranah sikap, keterampilan kognitif, keterampilan psikomotorik, dan pengetahuan untuk suatu satuan pendidikan dan mata pelajaran ditandai oleh banyaknya KD suatu mata pelajaran. Untuk SD pengembangan sikap menjadi kepedulian utama kurikulum. 
(5) Kompetensi Inti menjadi unsur organisatoris kompetensi bukan konsep, generalisasi, topik atau sesuatu yang berasal dari pendekatan “disciplinary–based curriculum” atau “content-based curriculum”. 
(6) Kompetensi Dasar yang dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat dan memperkaya antar mata pelajaran. 
(7) Proses pembelajaran didasarkan pada upaya menguasai kompetensi pada tingkat yang memuaskan dengan memperhatikan karakteristik konten kompetensi dimana pengetahuan adalah konten yang bersifat tuntas (mastery). Keterampilan kognitif dan psikomotorik adalah kemampuan penguasaan konten yang dapat dilatihkan. Sedangkan sikap adalah kemampuan penguasaan konten yang lebih sulit dikembangkan dan memerlukan proses pendidikan yang tidak langsung. 
(8) Penilaian hasil belajar mencakup seluruh aspek kompetensi, bersifat formatif dan hasilnya segera diikuti dengan pembelajaran remedial untuk memastikan penguasaan kompetensi pada tingkat memuaskan (Kriteria Ketuntasan Minimal/KKM dapat dijadikan tingkat memuaskan).

Landasan Empiris 
Pada saat ini perekonomian Indonesia terus tumbuh di tengah bayang-bayang resesi dunia. Pertumbuhan ekonomi Indonesia dari 2005 sampai dengan 2008 berturut-turut 5,7%, 5,5%, 6,3%, 2008: 6,4%. Pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2012 diperkirakan lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi negara-negara ASEAN sebesar 6,5 – 6,9 %. Momentum pertumbuhan ekonomi ini harus terus dijaga dan ditingkatkan. Generasi muda berjiwa wirausaha yang tangguh, kreatif, ulet, jujur, dan mandiri, sangat diperlukan untuk memantapkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan. Generasi seperti ini seharusnya tidak muncul karena hasil seleksi alam, namun karena hasil gemblengan pada tiap jenjang satuan pendidikan dengan kurikulum sebagai pengarahnya. 
Sebagai negara bangsa yang besar dari segi geografis, suku bangsa, potensi ekonomi, dan beragamnya kemajuan pembangunan dari satu daerah ke daerah lain, sekecil apapun ancaman disintegrasi bangsa masih tetap ada. Kurikulum harus mampu membentuk manusia Indonesia yang mampu menyeimbangkan kebutuhan individu dan masyarakat untuk memajukan jatidiri sebagai bagian dari bangsa Indonesia dan kebutuhan untuk berintegrasi sebagai satu entitas bangsa Indonesia. 
Dewasa ini, kecenderungan menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan kasus pemaksaan kehendak sering muncul di Indonesia. Kecenderungan ini juga menimpa generasi muda, misalnya pada kasus-kasus perkelahian massal. Walaupun belum ada kajian ilmiah bahwa kekerasan tersebut bersumber dari kurikulum, namun beberapa ahli pendidikan dan tokoh masyarakat menyatakan bahwa salah satu akar masalahnya adalah implementasi kurikulum yang terlalu menekankan aspek kognitif dan keterkungkungan peserta didik di ruang belajarnya dengan kegiatan yang kurang menantang peserta didik. Oleh karena itu, kurikulum perlu direorientasi dan direorganisasi terhadap beban belajar dan kegiatan pembelajaran yang dapat menjawab kebutuhan ini. 
Berbagai elemen masyarakat telah memberikan kritikan, komentar, dan saran berkaitan dengan beban belajar siswa, khususnya siswa sekolah dasar. Beban belajar ini bahkan secara kasatmata terwujud pada beratnya beban buku yang harus dibawa ke sekolah. Beban belajar ini salah satunya berhulu dari banyaknya mata pelajaran yang ada di tingkat sekolah dasar. Oleh karena itu kurikulum pada tingkat sekolah dasar perlu diarahkan kepada peningkatan 3 (tiga) kemampuan dasar, yakni baca, tulis, dan hitung serta pembentukan karakter. 
Berbagai kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, manipulasi, termasuk masih adanya kecurangan di dalam Ujian Nasional/UN menunjukkan mendesaknya upaya menumbuhkan budaya jujur dan antikorupsi melalui kegiatan pembelajaran di dalam satuan pendidikan. Maka kurikulum harus mampu memandu upaya karakterisasi nilai-nilai kejujuran pada peserta didik. 
Pada saat ini, upaya pemenuhan kebutuhan manusia telah secara nyata mempengaruhi secara negatif lingkungan alam. Pencemaran, semakin berkurangnya sumber air bersih, adanya potensi rawan pangan pada berbagai belahan dunia, dan pemanasan global merupakan tantangan yang harus dihadapi generasi muda di masa kini dan di masa yang akan datang. Kurikulum seharusnya juga diarahkan untuk membangun kesadaran dan kepedulian generasi muda terhadap lingkungan alam dan menumbuhkan kemampuan untuk merumuskan pemecahan masalah secara kreatif terhadap isu-isu lingkungan dan ketahanan pangan. 
Dengan berbagai kemajuan yang telah dicapai, mutu pendidikan Indonesia harus terus ditingkatkan. Hasil studi PISA (Program for International Student Assessment), yaitu studi yang memfokuskan pada literasi bacaan, matematika, dan IPA, menunjukkan peringkat Indonesia baru bisa menduduki 10 besar terbawah dari 65 negara. Hasil studi TIMSS (Trends in International Mathematics and Science Study) menunjukkan siswa Indonesia berada pada ranking amat rendah dalam kemampuan (1) memahami informasi yang komplek, (2) teori, analisis dan pemecahan masalah, (3) pemakaian alat, prosedur dan pemecahan masalah dan (4) melakukan investigasi. Hasil studi ini menunjukkan perlu ada perubahan orientasi kurikulum dengan tidak membebani peserta didik dengan konten namun pada aspek kemampuan esensial yang diperlukan semua warga negara untuk berperanserta dalam membangun negara pada masa mendatang. 

Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum 
Pengembangan kurikulum didasarkan pada prinsip-prinsip berikut: 
Kurikulum satuan pendidikan atau jenjang pendidikan bukan merupakan daftar mata pelajaran. Atas dasar prinsip tersebut maka kurikulum sebagai rencana adalah rancangan untuk konten pendidikan yang harus dimiliki oleh seluruh peserta didik setelah menyelesaikan pendidikannya di satu satuan atau jenjang pendidikan tertentu. Kurikulum sebagai proses adalah totalitas pengalaman belajar peserta didik di satu satuan atau jenjang pendidikan untuk menguasai konten pendidikan yang dirancang dalam rencana. Hasil belajar adalah perilaku peserta didik secara keseluruhan dalam menerapkan perolehannya di masyarakat.
Standar kompetensi lulusan ditetapkan untuk satu satuan pendidikan, jenjang pendidikan, dan program pendidikan. Sesuai dengan kebijakan Pemerintah mengenai Wajib Belajar 12 Tahun maka Standar Kompetensi Lulusan yang menjadi dasar pengembangan kurikulum adalah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik setelah mengikuti proses pendidikan selama 12 tahun. Selain itu sesuai dengan fungsi dan tujuan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta fungsi dan tujuan dari masing-masing satuan pendidikan pada setiap jenjang pendidikan maka pengembangan kurikulum didasarkan pula atas Standar Kompetensi Lulusan pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta Standar Kompetensi satuan pendidikan. 
Model kurikulum berbasis kompetensi ditandai oleh pengembangan kompetensi berupa sikap, pengetahuan, keterampilan berpikir, dan keterampilan psikomotorik yang dikemas dalam berbagai mata pelajaran. Kompetensi yang termasuk pengetahuan dikemas secara khusus dalam satu mata pelajaran. Kompetensi yang termasuk sikap dan ketrampilan dikemas dalam setiap mata pelajaran dan bersifat lintas mata pelajaran dan diorganisasikan dengan memperhatikan prinsip penguatan (organisasi horizontal) dan keberlanjutan (organisasi vertikal) sehingga memenuhi prinsip akumulasi dalam pembelajaran. 
Kurikulum didasarkan pada prinsip bahwa setiap sikap, keterampilan dan pengetahuan yang dirumuskan dalam kurikulum berbentuk Kemampuan Dasar dapat dipelajari dan dikuasai setiap peserta didik (mastery learning) sesuai dengan kaedah kurikulum berbasis kompetensi. 
Kurikulum dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan perbedaan dalam kemampuan dan minat. Atas dasar prinsip perbedaan kemampuan individual peserta didik, kurikulum memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memiliki tingkat penguasaan di atas standar yang telah ditentukan (dalam sikap, keterampilan dan pengetahuan). Oleh karena itu beragam program dan pengalaman belajar disediakan sesuai dengan minat dan kemampuan awal peserta didik. 
Kurikulum berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta lingkungannya. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik berada pada posisi sentral dan aktif dalam belajar. 
Kurikulum harus tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni. Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni berkembang secara dinamis. Oleh karena itu konten kurikulum harus selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni; membangun rasa ingin tahu dan kemampuan bagi peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat hasil-hasil ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. 
Kurikulum harus relevan dengan kebutuhan kehidupan. Pendidikan tidak boleh memisahkan peserta didik dari lingkungannya dan pengembangan kurikulum didasarkan kepada prinsip relevansi pendidikan dengan kebutuhan dan lingkungan hidup. Artinya, kurikulum memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mempelajari permasalahan di lingkungan masyarakatnya sebagai konten kurikulum dan kesempatan untuk mengaplikasikan yang dipelajari di kelas dalam kehidupan di masyarakat. 
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Pemberdayaan peserta didik untuk belajar sepanjang hayat dirumuskan dalam sikap, keterampilan, dan pengetahuan dasar yang dapat digunakan untuk mengembangkan budaya belajar. 
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dikembangkan melalui penentuan struktur kurikulum, Standar Kemampuan/SK dan Kemampuan Dasar/KD serta silabus. Kepentingan daerah dikembangkan untuk membangun manusia yang tidak tercabut dari akar budayanya dan mampu berkontribusi langsung kepada masyarakat di sekitarnya. Kedua kepentingan ini saling mengisi dan memberdayakan keragaman dan kebersatuan yang dinyatakan dalam Bhinneka Tunggal Ika untuk membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
Penilaian hasil belajar ditujukan untuk mengetahui dan memperbaiki pencapaian kompetensi. Instrumen penilaian hasil belajar adalah alat untuk mengetahui kekurangan yang dimiliki setiap peserta didik atau sekelompok peserta didik. Kekurangan tersebut harus segera diikuti dengan proses perbaikan terhadap kekurangan dalam aspek hasil belajar yang dimiliki seorang atau sekelompok peserta didik. 

Struktur Kurikulum 

Struktur kurikulum terdiri atas sejumlah mata pelajaran, beban belajar, dan kalender pendidikan. Mata pelajaran terdiri atas: 
Mata pelajaran wajib diikuti oleh seluruh peserta didik di satu satuan pendidikan pada setiap satuan atau jenjang pendidikan.
Mata pelajaran pilihan yang diikuti oleh peserta didik sesuai dengan pilihan mereka. 
Kedua kelompok mata pelajaran tersebut (wajib dan pilihan) terutama dikembangkan dalam struktur kurikulum pendidikan menengah (SMA dan SMK) sementara itu mengingat usia dan perkembangan psikologis peserta didik usia 7 – 15 tahun maka mata pelajaran pilihan belum diberikan untuk peserta didik SD dan SMP.








BAB III
PENUTUP
Simpulan
Sejak Indonesia merdeka kurikulum telah mengalami beberapa kali perubahan secara berturut-turut yaitu pada tahun 1947, tahun 1952, tahun 1964, tahun 1968, tahun 1975, tahun 1984, tahun 1944, dan tahun 2004, serta yang terbaru adalah kurikulum tahun 2006. Pada saat ini telah dan sedang dilaksanakan Uji Publik kurikulum 2013 sebagai pengembangan dari kurikulum 2006 atau KTSP.
Ada beberapa landasan pengembangan kurikulum yaitu:
Landasan Yuridis
Lndasan filosofis
Landasan teoritis
Landasan Empirik
Struktur kurikulum terdiri atas sejumlah mata pelajaran, beban belajar, dan kalender pendidikan. Mata pelajaran terdiri atas: 
Mata pelajaran wajib diikuti oleh seluruh peserta didik di satu satuan pendidikan pada setiap satuan atau jenjang pendidikan.
Mata pelajaran pilihan yang diikuti oleh peserta didik sesuai dengan pilihan mereka. 









DAFTAR PUSTAKA

Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan 2012
Sholeh Hidayat. Pengembangan Kurikulum Baru. 2013. Bandung: PT Remaja Rosdakarya 
http://kangmartho.com

makalah talak iddah dan rujuk

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Pernikahan merupakan sesuatu yang sakral dalam pandangan islam. Pernikahan juga merupakan suatu dasar yang penting dalam memelihara kemashlahatan umum. Kalau tidak ada pernikahan, maka manusia akan memperturutkan hawa nafsunya, yang pada gilirannya dapat menimbulkan bencana dalam masyarakat.
Pada dasarnya, dua orang (laki-laki dan perempuan) melangsungkan pernikahan dan membangun rumah tangga dengan tujuan untuk memperoleh kebahagian atau dikenal dengan istilah membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warahma. Akan tetapi, pada kenyataannya tidak semua rumah tangga yang terbentuk melalui pernikahan dilimpahi kebahagiaan. Kadang ada saja masalah yang menimbulkan perselisihan yang dapat berujung pada perceraian.
Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur segala hal tentang kehidupan, termasuk pernikahan, perceraian (talak), rujuk, idah, dan sebagainya. Talak dapat dilaksanakan dalam keadaan yang sangat membutuhkan, dan tidak ada jalan lain untuk mengadakan perbaikan. Hal ini antara lain dibolehkan apabila suami istri sudajh tidak dapat melakukan kewajiban masing-masing sesuai dengan ketentuan agama, seingga tujuan rumah tangga yang pokok yaitu mencapai kehidupan rumah tangga yang tenang dan bahagia sudah tidak tercapai lagi. Apalagi kalau rumah tangga itu dapat mengakibatkan penderitaan-penderitaan dan perpecajhan antara suami istri tersebut, maka dalam keadaan demikian perceraian dapat dilaksanakan, yaitu sebagai jalan keluar bagi segala penderitaan bailk yang menimpa suami atau istri.

Namun demikian, bagi wanita yang dicerai oleh suaminya, baik vcerai biasa atau cerai mati (ditinggal mati), tidakl boleh langsung menikah lagi dengan laki-laki lain, melainkan ia harus menunggu untuk sementara waktu lebih dahulu. Masa menunggu bagi wanita yang bercerai itu disebut iddah. Diadakan masa iddah itu dimaksudkan untuk mengetahui apakah selama masa iddah itu wanita tersebut hamil atau tidak, dan jika ternyata hamil maka anak tersebut masih sebagai anak dari suami yang pertama. Selain itu, iddah dimaksudkan sebagai masa untuk ‘berpikir ulang’ bagi suami istri untuk menetukan kelanjutan hubungan mereka. Jika ternyata dalam masa iddah itu, suami istri menyesali perceraian mereka, mereka bias rujuk atau kembali ke ikatan pernikahan mereka yang lama. Aturan-aturan tentang talak, iddah, dan rujuk telah diatur dengan lengkap dalam agama islam.
Rumusan Masalah
Masalah-masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah:
Bagaimana hakikat talak?
Bagaimana hakikat iddah?
Bagaimana hakikat rujuk?







BAB II
PEMBAHASAN
TALAK, IDDAH DAN RUJU.
Talak
Pengertian Talak 
Talak terambil dari kata “Ithlaq” yang menurut bahasa artinya melepaskan atau meninggalkan. Menurut istilah syara’ talak yaitu  melepaskan perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri.
Talak  adalah perceraian melepaskan ikatan nikah dari pihak suami dengan mengucapkan lafadz yang tertentu, misalnya suami berkata terhadap istrinya: “ Engkau telah ku talak” dengan ucapan ini ikatan nikah itu telah menjadi lepas, artinya suami istri telah menjadi bercerai. 
Jadi, talak itu ialah menghilangkan ikatan perkawinan sehingga telah hilangnya ikatan perkawinan itu istri tidak lagi halal bagi suaminya, dan ini terjadi dalam hal talak ba’in. sedangkan arti mengurangi pelepasan ikatan perkawinan ialah berkurangnya hak talak bagi suami yang mengakibatkan berkurangnya jumlah talak yang menjadi hak suami dari tiga menjadi dua , dari dua menjadi satu, dan dari satu menjadi hilang hak talak itu, yaitu terjadi dalam talak  raj’i.
Rukun talak 
Rukun talak ada tiga, yaitu:
Suami yang mentalak; dengan syarat baligh berakal dan kehendak sendiri.
Istri yang ditalak.
Ucapan yang digunakan untuk mentalak.
Macam-macam Talak
Secara garis besar ditinjau dari boleh atau tidaknya rujuk kembali, talak dibagi menjadi dua macam, yaitu: 
Talak raj’i
Talak bain
Dari dua macam talak tersebut, kemudian bisa dilihat dari beberapa segi, antara lain:
Dari segi masa idah, ada tiga, yaitu:
Idah haid atau suci
Idah karena hamil
Idah dengan bulan
Dari segi keadaan suami, ada dua:
Talak mati
Talak hidup

Dari segi proses atau prosedur terjadinya, ada tiga:
Talak langsung oleh suami
Talak tidak langsung, lewat hakim (Pengadilan Agama)
Talak lewat hakamain
Dari segi baik tidaknya, ada dua:
Talak Sunni
Talak bid’iy


Talak Raj’i
Talak raj’i adalah talak dimana suami masih mempunyai hak untuk merujuk kembali istrinya, setelah talak itu dijatuhkan dengan lafal-lafal tertentu dan istri benar-benar sudah digauli. Sebagai mana Firman Allah SWT :
                        …….      
“ Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah…….” (QS. Albaqarah: [2]: 229)
Oleh karenanya manakala istri telah dicerai dua kali kemudian dirujuk atau dinikahi setelah selesai masa idahnya sebaiknya ia tidak diceraikan lagi. Pada hakikatnya talak yang lebih dari dua kali itu tidak dilarang oleh Allah SWT, tetapi yang dilarang adalah rujuknya kembali setelah itu. Sebanyak-banyaknya talak adalah 3 kali dan sekurang-kuranya talak adalah 1 kali. 
Ditinjau dari segi ucapan talak dan lafaznya, talak terbagi menjadi dua yaitu:
Talak dengan terang-terangan
Talak dengan sindiran.


 Ditinjau dari segi sifat syariatnya, talak menjadi dua:
Talak sunni
Talak sunni yaitu talak yang terjadi sesuai ketentuan agama, yaitu seorang suami mentalak istrinya yang telah dicampurinya dengan sekali talak dimasa bersih dan belum ia sentuh kembali dimasa bersihnya.
Dikatakan talak sunni mempunyai tiga syarat:
Istri yang ditalak sudah pernah dikumpuli
Istri dapat segera melakukan idah suci. 
Talak kitu dijatuhkan ketika istrri dalam keadaan suci. Dalam masa suci itu suami tidak pernah mengumpulinya.
Talak Bad’i
Talak  bad’i ialah talak yang dijatuhkan pada waktu dan jumlah yang tidak tepat. talak bad’i talak yang dilakukan bukan menurut petunjuk syariah, baik mengenai waktunya baik cara-caramenjatuhkannya. Ulama sepakat bahwa talak bad’i, dari segi jumlah talak ialah sekaligus, mereka juga sepakat bahwa talak bad’i itu haram dan melakukannya dosa. 
Talak Bad’i antara lain:
Talak yang dijatuhkan terhadap istri pada waktu istri tersebut haid.
Talak yang dijatuhkan yerhadap istri pada waktu istri dalam keadaan suci tetapi sudah pernah dikumpuli suaminya ketika dia dalam keadaan suci tersebut.
Firman Allah SWT :
         ……………    
“ Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)…..” (QS. At-Talaq: 1).
Ditinjau dari segi waktu kejadian telak terbagi dua yaitu:
Talak Munajjas (kontan)
Talak majjas adalah talak yang tidak duigantungkan kepada syarat dan tidak pula disandarkan kepada suatu masa yang akan datang, umpamanya: suami berkata kepada istrinya, “engkau aku talak.”
Talak Mua’llaq
Talak mua’llak ialah talak dijatuhnya disandarkan pada suatu masa yang akan datang. Umpamanya: suami berkata kepada istrinya, “engkau tertalak besok.”
Talak Bain
Talak baain adalah talak yang suami tidak boleh rujuk kembali kepada bekas istrinya, melainkaan mesti dengan akad baru.



Talak bain terbagi menjadi 2 bagian:
Talak sughra 
Talak sughra ialah talak yang menghilangkan hak-hak rujuk dari bekas suaminya, tetapi tidak menghilangkan hak nikah baru kepada istri bekas istrinya itu. 
Yang termasuk dalam talak bain sughra ialah:
Talak yang dijatuhkan suami kepada istri yang belum terjadi dukhul (setubuh)
Khulu’
Talak Bain Kubra
Talak bain kubra adalah talak yang mengakibatkan hilangnya hak rujuk kepada bekas istri.
Yang termasuk dalam talak bain kubra ialah:
Talak tiga
Hukum Talak Dalam Islam
Stabilitas rumah tangga dan kontinuitas kehidupan suami istri adal tujuan utama adanya perkawinan dan hal ini sangat diperhataikan oleh syariat islam. Meskipun suami oleh hukum islam diberi menjatuhkan talak, namun tidak dibenarkan suami menggunakan haknya itu dengan gegabah dan sesuka hati, apalagi hanya menurutkan hawa nafsunya untuk mentalak. 
Talak hukumnya wajib
Jika perbalahan suami isteri tidak dapat didamaikan lagi.
Dua orang wakil daripada pihak suami dan isteri gagal membuat kata sepakat untuk perdamaian rumahtangga mereka.
Apabila pihak kadi berpendapat bahawa talak adalah lebih baik.
Jika tidak diceraikan keadaan sedemikian, maka berdosalah suami
Talak hukumnya Haram
Menceraikan isteri ketika sedang haid atau nifas.
Ketika keadaan suci yang telah disetubuhi.
Ketika suami sedang sakit yang bertujuan menghalang isterinya daripada menuntut harta pusakanya.
Menceraikan isterinya dengan talak tiga sekali gus atau talak satu tetapi disebut berulang kali sehingga cukup tiga kali atau lebih.
Talak hukumnya sunnah
Suami tidak mampu menanggung nafkah isterinya.
Isterinya tidak menjaga maruah dirinya.
Talak hukumnya makruh 
Suami menjatuhkan talak kepada isterinya yang baik, berakhlak mulia dan mempunyai pengetahuan agama.
Talak hukumnya harus
Suami yang lemah keinginan nafsunya atau isterinya belum datang haid atau telah putus haidnya.
Iddah
Pengertian iddah
Menurut bahasa, kata iddah berasal dari kata ’adad (bilangan dan ihshaak (perhitungan), seorang wanita yang menghitung dan menjumlah hari dan masa haidh atau masa suci. 
Menurut istilah, kata iddah ialah sebutan/nama bagi suatu masa di mana seorang wanita menanti/menangguhkan perkawinan setelah ia ditinggalkan mati oleh suaminya atau setelah diceraikan baik dengan menunggu kelahiran bayinya, atau berakhirnya beberapa quru’, atau berakhirnya beberapa bulan yang sudah ditentukan.

Macam-macam Masa iddah
Masa iddah ini terbagi atas 4 macam, yaitu:
Iddah masa kehamilan, yaitu waktunya sampai masa kelahiran kandungan yang dikarenakan thalaq ba’in (perceraian yang mengakibatkan tidak kembali kepada suaminya) atau talaq raj’i (perceraian yang dapat kembali kepada suaminya) dalam keadaan hidup atau wafat. Firman Alloh ‘azza wa jalla:
………….         ……………   
“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan.” (QS. Ath-Thalaq: 4)
Iddah muthlaqah (masa perceraian), yaitu masa iddah yang terhitung masa haidh, maka wanita menunggu tiga quru’ (masa suci), sebagaimana firman Alloh ‘azza wa jalla:
     ………………..    
“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’.” (QS. Al-Baqarah: 228)
Yaitu 3 kali masa haidh.
Perempuan yang tidak terkena haidh, yakni ada dua jenis perempuan yaitu perempuan usia dini yang tidak/belum terkena haidh dan perempuan usia tua yang telah berhenti masa haidhnya (menopause), seperti dijelaskan Alloh ‘azza wa jalla tentang masa iddah dua jenis perempuan ini:

              ……………….   
 “Dan perempuan-perempuan yang tidak haidh lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haidh.” (QS. At-Thalaq: 4)
Istri yang ditinggal suaminya karena wafat, Alloh menjelaskan masa iddahnya sebagai berikut:
          ……….     
 “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari.” (QS. Al-Baqarah: 234)
Perempuan dalam masa iddah
Perempuan yang ta’at dalam’iddah raj’iyyah berhak menerima dari bekas suaminya, tempat tinggal, pakaian dan segala belanja, kecuali istri durhaka, yang tidak ta’at kepada bekas suaminya.
Firman allah dalam Al-Quran :
      …….    
“tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu “
Perempuan yang dalam iddahnya yang tidak dapat ruju’, kalau ia mengandung, berhak menerima kediaman, nafkah dan pakaian, selama masa iddahnya. Kalau iya tidak mengandung, hanya berhak menerima makanan dan pakaian.
Yang dalam iddah wafat mereka tidak mempunyai hak sama sekali meskipun ia mengandung, karena ia dan anak dalam kandungannya telah mendapat hak pusaka dari suaminya.
Ruju’
Pengertian Ruju
Ruju ialah suami kembali kepada istrinya yang telah dicerai ( bukan talak ba’in ), yang masih dalam masa iddah kepada nikah asal yang sebelum diceraikan dalam waktu tertentu.
Suami meruju kepada istrinya selama masa iddah yang boleh di ruju.
Rukun Ruju
Suami yang meruju’.
Istri yang di ruju’.
Ucapan yang menyatakan ruju’ (shighat)
Saksi . 
Menurut Al-Quran dalam surah ath-thalaq ayat 2, bahwa saksi dalam Ruju itu diperlukan sebagaimana dinyatakan :
               ………    
“apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah”. 

Menurut sebagian ulama berpendapat bahwa ruju itu tidak perlu dengan saksi. Alasan mereka berdasarkan firman allah SWT berikut:
   ………….     
        “ dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu”
SYARAT-SYARAT RUJU‘
 Suami:
Hendaklah seorang yang berakal.
 Baligh.
Dengan kehendak dan kerelaan sendiri bukan paksaan daripada sesiapa.
Tidak murtad.
Isteri:
Hendaklah yang sudah dicampuri.
Mestilah yang diceraikan dengan talaq raj‘iyy. Bukan dengan perceraian secara fasakh, khul‘ dan juga talaq tiga.
Hendaklah ditentukan orangnya jika suami berkahwin lebih daripada satu dan telah menceraikan beberapa orang isterinya.
Hendaklah tidak dihadkan kepada sesuatu masa dan waktu. Tidak sah ruju‘ dalam masa yang tertentu sahaja.
Tidak bergantung kepada sesuatu syarat. Ruju‘ disyari‘atkan adalah bertujuan untuk membolehkan suami isteri yang telah bercerai dengan talaq raj‘iyy meneruskan kembali ikatan perkahwinan mereka yang telah terputus dengan syarat isteri masih lagi dalam ‘iddah. Tetapi perlu diingat bahawa ruju‘ hendaklah dengan tujuan untuk berdamai bukan kerana ingin menyakiti, menganiaya isteri dan sebagainya.
Hukum Rujuk
Wajib apabila Suami yang menceraikan salah seorang isteri-isterinya dan dia belum menyempurnakan pembahagian giliran terhadap isteri yang diceraikan itu.
Haram Apabila rujuk itu menjadi sebab mendatangkan kemudaratan kepada isteri tersebut.
Makruh Apabila perceraian itu lebih baik diteruskan daripada rujuk.
Makruh Apabila perceraian itu lebih baik diteruskan daripada rujuk.
Sunat Sekiranya mendatangkan kebaikan.
Syarat-syarat sah kawin semula selepas talak tiga ialah:
selesai iddah dari suami pertama.
bekas isteri berkawin dengan lelaki lain.
suami kedua sudah melakukan persetubuhan dengannya.
bercerai dengan suami kedua, fasakh, atau mati (habis iddah)
Setelah tamat iddahnya, suami pertama boleh kembali bekas isterinya itu dengan akad nikah yang baru mengikut syarat-syarat dan rukun-rukun nikah yang ditetapkan
Rujuk secara bengurau dianggap sah walaupun dilakukan secara main-main dan tanpa saksi.
 Hikmat rujuk
Dapat menyambung semula hubungan suami isteri untuk kepentingan   kerukunan numah tangga.
Membolehkan seseorang berusaha untuk rujuk meskipun telah berlaku perceraian.
Dapat menimbulkan kesadaran untuk lebih bertanggungjawab dalam soal rumahtangga.
BAB III
PENUTUP
Simpulan
Thalak adalah melepaskan ikatan nikah dari suami dengan mengucapkan lafaz tertentu, misalnya suami mengatakan kepada isterinya; “saya thalak engkau”, dengan ucapan tersebut lepaslah ikatan pernikahan dan terjadilah perceraian. Thalak menurut hukum asalnya adalah makruh, karena talak merupakan perbuatan yang halal tetapi paling tidak disukai oleh Allah SWT
Iddah berarti sejumlah waktu ( hari ) untuk menunggu bagi perempuan dan tidak boleh untuk menikah setelah wafat suaminya atau berpisah denganya. Dikalangan para ulama fiqh terdapat banyak pendapat dalam memberikan pengertian iddah. Menurut ulama Hanafiah, iddah berarti saat-saat tertentu menurut syara’ untuk menyelesaikan hal-hal yang terkait dengan perkawinan. dengan kata lain saat menunggu bagi wanita ketika berpalingnya perkawinan atau yang serupa. Sedangkan menurut ulama jumhur, Iddah berarti saat menunggu bagi perempuan (istri) untuk mengetahui kekosongan rahimnya, atau untuk beribadah, atau keadaan bersedih-berduka cita terhadap perkawinanya, yang berakhir.
Rujuk dan segi bahasa kembali atau pulang. Dari segi istilah hukum syarak rujuk bermaksud mengembalikan perempuan kepada nikah selepas perceraian kurang daripada tiga kali dalam masa idah dengan syarat-syarat tertentu.
Saran
Semoga dengan selesainya makalah ini bisa dijadikan salah satu referensi sebagai suatu pengetahuan kepada pembaca sekalian utamanya penyusun, semoga dengan adanya makalah ini bias member manfaat bagi kita semua.

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Rahman Al-Ghazali. 2010. Fiqih munakahat. Jakarta: Kencana
 Abdullah Yusup daghfaq. 1991. Wanita Berpisahlah ke Rumah Tangga. Jakarta: Gema Insan Press
Abu Bakr, Taqiy Al-Din, bin Muhammad. Kifayatul Akhyar. Damaskus. Tth, Juz 2
Djamaan NU. 1993.  Fiqih Munakahat. Semarang: Dina Utama (Toha Putra Grup) 
H.M.A Tihami, dan Sobari Sahrani. 2010. Fikih Munakahat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Moh Rifa’i. 1978. Fikih Islam Lengkap. Semarang: PT. Karya Toha Putra
Sidi Gazlab. 1975. Menghadapi soal-soal perkawinan. Jakarta: Pustaka Antara 
Slamet Abidin, dan Aminnudin. 1999. Fikih Munakahat. Bandung: CV Pustaka Setia
Yusuf Abdullah. 1991. Daghlaq, Wanita Berpisah Kerumah Tangga. Jakarta: Gema Insan Press
Zakiah Drajat. 1885. Ilmu Fikih. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf
http://deltapapa.wordpress.com/2008/04/15/talak-dan-cerai/
http://newrupa.blogspot.com/2011/02/pengertian-iddah.html





















makalah ahlul baghi dan murtad

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Kaum Bughat atau Ahlul Baghi pertama kali muncul pada masa Ali bin Abu Thalib menjadi khalifah, yaitu sesudah khalifah Ustman bin Affan meninggal dunia. Segolongan kaum muslimin yang berlainan faham dan politik nya dalam menjalankan roda pemerintahan, lalu menentang pemerintahan khalifah ali bin abu thalib dan menyatakan keluar dari pemerintahan itu. Kaum inilah yang dinamakan kaum khawarij, artinya keluar dari pemerintah.
Menurut riwayat, jumlah kaum khawarij pada waktu itu adalah kira-kira 8000 orang. Khalifah ali mengutus ibnu abbas kepada mereka untuk berunding, setelah berunding dan bertukar pikiran, 4000 orang diantara mereka kembali masuk ke dalam pemerintahan, sedang yang 4000 lagi masih tetap menjadi gerombolan. Dalam suatu negara yang berdasarkan Islam, gerombolan seperti itu wajiblah diperangi.
Selain Ahlul Baghi atau disebut juga dengan Bughat, hal yang sangat dilarang oleh agama yaitu murtad. Murtad secara jelas dalam al-Quran dan al-Sunnah dilarang. Pada mulanya, agama itu merupakan asan sebuah negara. Asas negara pada abad pertengahan berbeda dengan asas negara modern. Pada abad pertengahan pemikiran tentang suatu negara belum jelas dan tertata, ketika itu agama merupakan pondasi negara, sebagaimana agama merupakan lambang kebangsaan atau nasionalisme.
Di daerah Timur, Islam merupakan negara sedangkan di Barat, Kristen adalah negara. Seorang muslim akan menjadi warga negara di setiap masyarakat muslim atau kelompok muslim, sebagaimana seorang nasrani yang menjadi warga negara atau anggota di masyarakat atau kelompok kristen. Dan kelompok minoritas selalu mendapat perlindungan dari kelompok mayoritas. Maka ketika seseorang yang keluar dari agama ia dianggap telah melakukan pengkhianatan, karena ia dianggap telah bergabung dengan agama musuh mereka, yaitu negara mereka. Karena itu hukuman bagi seorang yang keluar dari Islam adalah sangat berat sebagaimana yang diriwayatkan oleh Nabi Muhammad s.a.w. bahwa beliau bersabda: Artinya: Tidak dihalalkan darah seorang muslim yang bersaksi tiada Tuhan selain Allah dan Aku Rasulullah kecuali dengan tiga cara yaitu : janda yang berzina, menghilangkan nyawa, dan meninggalkan agamanya untuk memisahkan dari kelompok.
Maka dari latar belakang tersebut di atas, penulis menyusun makalah yang berjudul “Ahlul Baghi atau Bughat dan Murtad”, yang dirumuskan dalam rumusan masalah sebagai berikut.
Rumusan Masalah
Apa yang dimaksud dengan Ahlul Baghi dan Murtad?
Mengapa Baghi atau Bughat dan murtad itu dilarang?
Bagaimana tinjauan hadis  tentang Ahlul Baghi dan murtad?

Tujuan Pembahasan
Untuk mengetahui pengertian Ahlul Baghi dan murtad.
Untuk mendeskripsikan dalil-dalil yang berkenaan dengan bughat dan murtad.
Untuk mengetahui kajian hadis tentang ahlul baghi dan  murtad.

Pengertian Ahlul Baghi dan Murtad
Pengertian Ahlul Baghi atau Bughat
Bughat ( بُغَاةٌ ) adalah bentuk jamak  اْلبَاغِيُ , yang merupakan isim fail (kata benda yang menunjukkan pelaku), berasal dari kata بَغى (fi’il madhi), يبْغِيُ  (fi’il mudhari’), dan بُغْيَةً - بَغْيًا بُغَاءً - (mashdar). Kata بَغى mempunyai banyak makna, antara lain طَلَبَ (mencari, menuntut), ظَلَمَ (berbuat zalim), إِعْتَدَى / تَجَاوَزُالْحَدَّ (melampaui batas), dan كَذَبَ (berbohong). 
Dengan demikian, secara bahasa, البَاغِيُ (dengan bentuk jamaknya اَلْبُغَاةُ ) artinya اَلظَّالِمُ (orang yang berbuat zalim), اَلْمُعْتَدِيْ (orang yang melampaui batas), atau اَلظَّالِمُ الْمُسْتَعْلِيْ (orang yang berbuat zalim dan menyombongkan diri). 
Dalam al-Qur'an al-Karim sering kita jumpai kalimat yang berasal dari kata kerja بغى,- يبغي,- بغيا dengan arti yang berbeda-beda. Di antaranya, secara bahasa, bagha artinya melampaui batas dan keterlaluan, seperti dalam firman Allah SWT. QS. Al-Hujurat (49) : 9).
                                    
Artinya : “Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar Perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar Perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau Dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu Berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang Berlaku adil.” (QS. Al-Hujurat (49) : 9).
Dan kalimat bughat dalam ayat lain artinya, meminta sesuatu yang tidak halal atau melanggar, seperti dalam QS. Al-A’raf (7) : 33.
Arti al-Bughat secara istilah tidak jauh beda dengan arti secara bahasa, meskipun para ulama banyak berbeda pendapat sesuai dengan disiplin ilmunya.
Dalam definisi syar’i –yaitu definisi menurut nash-nash al-Quran dan Al-Sunnah bughat memiliki beragam definisi dalam berbagai mazhab fiqih, meskipun berdekatan maknanya atau ada unsur kesamaannya. Kadang para ulama mendefinisikan bughat secara langsung, kadang mendefinisikan tindakannya, yaitu al-baghy(u) (pemberontakan).
Berikut ini definisi-definisi bughat yang dihimpun oleh Abdul Qadir Audah (1996:673-674), dalam kitabnya At-Tasyri’ Al-Jina`i Al-Islamiy, dan oleh Syekh Ali Belhaj (1984:242-243), dalam kitabnya Fashl Al-Kalam fi Muwajahah Zhulm Al-Hukkam.
Menurut Ulama Hanafiyah.
“Al-Baghy[u] (pemberontakan) adalah keluar dari ketaatan kepada imam (khalifah) yang haq (sah) dengan tanpa [alasan] haq. Dan al-baaghi (bentuk tunggal bughat) adalah orang yang keluar dari ketaatan kepada imam yang haq dengan tanpa haq.” 
Menurut Ulama Malikiyah
“Al-Baghy[u] adalah mencegah diri untuk mentaati orang yang telah sah menjadi imam (khalifah) dalam perkara bukan maksiat dengan menggunakan kekuatan fisik (mughalabah) walaupun karena alasan ta`wil (penafsiran agama).
Dan bughat adalah kelompok (firqah) dari kaum muslimin yang menyalahi imam a’zham (khalifah) atau wakilnya, untuk mencegah hak (imam) yang wajib mereka tunaikan, atau untuk menggantikannya.” 
Menurut Ulama Syafi’iyah
“Bughat adalah kaum muslimin yang menyalahi imam dengan jalan memberontak kepadanya, tidak mentaatinya, atau mencegah hak yang yang seharusnya wajib mereka tunaikan (kepada imam), dengan syarat mereka mempunyai kekuatan (syaukah), ta`wil, dan pemimpin yang ditaati (muthaa’) dalam kelompok tersebut.” 
“Bughat adalah orang-orang yang keluar dari ketaatan dengan ta`wil yang fasid (keliru), yang tidak bisa dipastikan kefasidannya, jika mereka mempunyai kekuatan (syaukah), karena jumlahnya yang banyak atau adanya kekuatan, dan di antara mereka ada pemimpin yang ditaati.” (Asna Al-Mathalib, IV/111).
Jadi menurut ulama Syafi’iyah, bughat itu adalah pemberontakan dari suatu kelompok orang (jama’ah), yang mempunyai kekuatan (syaukah) dan pemimpin yang ditaati (muthaa’), dengan ta`wil yang fasid. 


Menurut Ulama Hanabilah
“Bughat adalah orang-orang memberontak kepada seorang imam –walaupun ia bukan imam yang adil– dengan suatu ta`wil yang diperbolehkan (ta`wil sa`igh), mempunyai kekuatan (syaukah), meskipun tidak mempunyai pemimpin yang ditaati di antara mereka.”
Dari definisi-definisi tersebut, manakah definisi yang kuat (rajih)? Untuk itu perlu dilakukan pengkajian yang teliti. Dengan meneliti definisi-definisi di atas, nampak bahwa perbedaan yang ada disebabkan perbedaansyarat yang harus terpenuhi agar sebuah kelompok itu dapat disebut bughat (‘Audah, 1996:674). Misalnya, menurut ulama Syafi’iyah, syarat bughat haruslah karena ta`wil yang fasid, yaitu mempunyai penafsiran yang salah terhadap nash (Asna Al-Mathalib, IV/111).
Jadi, secara terminologis atau istilah, para ulama mendefinisikannya sebagai berikut : Kelompok umat Islam yang keluar dari ketaatan pemimpin Islam yang sah dengan suatu alasan, menentang hukumnya dengan kekuataan tentara dan senjata. Yang dimaksud keluar dari ketaatan pemimpin Islam yang sah adalah jika mereka tidak menaati perintah imam ketika memerintahkan sesuatu yang benar (hak), seperti perintah membayar zakat, perintah untuk berjihad, dan lain-lain.

Pengertian Murtad
Secara etimologi Murtad berasal dari kata irtadda yang artinya raja’a (kembali), sehingga apabila dikatakan irtadda ‘an diinihi maka artinya orang itu telah kafir setelah memeluk Islam. 
Sedangkan menurut istilah, penulis mengutip pengertian murtad menurut Al Kasani al Hanafi bahwa sudah termasuk murtad orang-orang yang melontarkan kalimat kufur dengan lisan setelah adanya iman, jadi riddah adalah kembalinya seseorang dari keimanan kepada kekufuran.
Sedang menurut Asy-Syarbaini asy-Syafi’i riddah adalah memutuskan atau melepaskan diri dari Islam dengan niat atau pun perbuatan, demikian pula ucapan baik yang berupa olok-olok, penentangan ataupun berbentuk keyakinan.
Dari pengertian dan penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa riddah adalah kembali atau berbaliknya seseorang dari keimanan.
Perbuatannya yang menyebabkan dia kafir atau murtad itu disebut sebagai riddah (kemurtadan). Dengan kata lain adalah menjadi kafir sesudah berislam. Allah SWT. berfirman : 
 ...                       
Artinya : “Barangsiapa diantara kalian yang murtad dari agamanya kemudian mati dalam keadaan kafir maka mereka itulah orang-orang yang terhapus amalannya di dunia dan akhirat. Dan mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal berada di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah : 217). 

Syarat Ahlul Baghi atau Bughat dan Macam-macam Murtad
Syarat- syarat Ahlul Baghi atau Bughat
Para ulama tentu tidak akan sembarangan dalam menyebut bughat pada kelompok muslim tertentu. Mereka mengacu pada syarat-syarat yang menyebabkan kelompok muslim tertentu dikatakan sebagai bughat. Syarat-syarat tersebut sebagai berikut.
Pertama, adanya pemberontakan kepada khalifah (imam) (al-khuruuj ‘ala al-imam). Hal  ini bisa terjadi misalnya dengan ketidaktaatan mereka kepada khalifah atau menolak hak khalifah yang  mestinya mereka tunaikan kepadanya, semisal membayar zakat. Syarat pertama ini, memang tidak secara sharih (jelas) disebutkan dalam QS. al-Hujurat ayat 9. Akan tetapi, jika kelompok umat Islam yang menentang pemimpinnya memiliki alasan yang benar, seperti menolak kezaliman, KKN, dan lain-lain. tidak termasuk bughat.
Kedua, mempunyai kekuatan yang memungkinkan kelompok bughat untuk mampu melakukan dominasi. Kekuatan ini haruslah sedemikian rupa, sehingga untuk mengajak golongan bughat ini kembali mentaati khalifah, khalifah harus mengerahkan segala kesanggupannya, misalnya mengeluarkan dana besar, menyiapkan pasukan, dan mempersiapkan perang. (Kifayatul Akhyar, II/197).
Kekuatan di sini, sering diungkapkan oleh para fuqaha dengan istilah asy-syaukah, sebab salah satu makna asy-syaukah adalah al-quwwah wa al-ba`s (keduanya berarti kekuatan). 
Syarat kedua ini, dalilnya antara lain dapat dipahami dari ayat tentang bughat (QS. al-Hujurat : 9) pada lafazh وَإِنْ طَائِفَتَان …ِ (jika dua golongan…). Sebab kata طَائِفَةٌ artinya adalah اَلْجَمَاعَةُ (kelompok) dan اَلْفِرْقَةُ (golongan). (Al-Mu’jamul Wasith, hal. 571). Hal ini jelas mengisyaratkan adanya sekumpulan orang yang bersatu, solid, dan akhirnya melahirkan kekuatan. Maka dari itu, Taqiyuddin Al-Husaini dalam Kifayatul Akhyar (II/198) ketika membahas syarat “kekuatan”, beliau mengatakan,”…jika (yang memberontak) itu adalah individu-individu (afraadan), serta mudah mendisiplinkan mereka, maka mereka itu bukanlah bughat.” Dengan demikian, jika ada yang memberontak kepada khalifah, tetapi tidak mempunyai kekuatan, misalnya hanya dilakukan oleh satu atau beberapa individu yang tidak membentuk kekuatan, maka ini tidak disebut bughat.
Ketiga, mengggunakan senjata untuk mewujudkan tujuan-tujuannya, eluarnya para penentang tersebut disertai dengan perlawanan. 
Dalil syarat kedua terdapat dalam ayat tentang bughat, yaitu QS. Al-Hujurat ayat 9, yaitu pada lafazh اقْتَتَلُوا (kedua golongan itu berperang).  Ayat ini mengisyaratkan adanya sarana yang dituntut dalam perang, yaitu senjata (al-silaah). Selain dalil ini, ada dalil lain berupa hadis di mana Nabi SAW. bersabda :
مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلاحَ فَلَيْسَ مِنّاَ 
Artinya : “Barang siapa yang membawa senjata untuk memerangi kami, maka ia bukanlah golongan kami.” 
Oleh karena itu, kelompok yang menentang pemimpin dengan tidak melakukan perlawanan atau senjata tidak disebut bughat.
Macam – macam Riddah
Berbaliknya seorang dari Islam dapat saja dalam bentuk i’tiqad (keyakinan), ucapan dan perbuatan, dan ini sejalan dengan pengertian iman yang juga mencakup keyakinan hati, ucapan lisan dan perbuatan anggota badan. Atau secara rinci bentuk riddah dapat kita jabarkan sebagai berikut:
Riddah dengan sebab ucapan
Seperti contohnya ucapan mencela Allah ta’ala atau Rasul-Nya, menjelek-jelekkan malaikat atau salah seorang rasul. Atau mengaku mengetahui ilmu gaib, mengaku sebagai Nabi, membenarkan orang yang mengaku Nabi. Atau berdoa kepada selain Allah, beristighotsah kepada selain Allah dalam urusan yang hanya dikuasai Allah atau meminta perlindungan kepada selain Allah dalam urusan semacam itu.
Riddah dengan sebab perbuatan
Seperti contohnya melakukan sujud kepada patung, pohon, batu atau kuburan dan menyembelih hewan untuk diperembahkan kepadanya. Atau melempar mushaf di tempat-tempat yang kotor, melakukan prkatek sihir, mempelajari sihir atau mengajarkannya. Atau memutuskan hukum dengan bukan hukum Allah dan meyakini kebolehannya.
Riddah dengan sebab keyakinan
Seperti contohnya meyakini Allah memiliki sekutu, meyakini khamr, zina dan riba sebagai sesuatu yang halal. Atau meyakini roti itu haram. Atau meyakini bahwa sholat itu tidak diwajibkan dan sebagainya. Atau meyakini keharaman sesuatu yang jelas disepakati kehalalannya. Atau meyakini kehalalan sesuatu yang telah disepakati keharamannya.
Riddah dengan sebab keraguan
Seperti meragukan sesuatu yang sudah jelas perkaranya di dalam agama, seperti meragukan diharamkannya syirik, khamr dan zina. Atau meragukan kebenaran risalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau para Nabi yang lain. Atau meragukan kebenaran Nabi tersebut, atau meragukan ajaran Islam. Atau meragukan kecocokan Islam untuk diterapkan pada zaman sekarang ini 

Ayat al-Quran dan Hadis tentang Dilarangnya Bughat dan Murtad
Ayat al-Quran tentang Ahlul Baghi atau Bughat
Hukum bughat menurut Islam adalah haram. Tapi mereka tidak keluar dari ajaran Islam, karena Allah menyebut mukmin pada dua kelompok yang bertikai tersebut, sebagaimana disebutkan dalam surat al-Hujuraat ayat 9. Kelompok muslim yang bughat harus diperangi dan masyarakat wajib mendukung pemimpin dalam memerangi mereka. Dan berhenti memeranginya jika mereka kembali pada ajaran Allah.
Ayat-ayat al-Quran yang diperturunkan di bawah ini menerangkan larangan Allah SWT. kepada umat Islam tentang Bughat. Antara ayat-ayat al-Quran itu adalah :
QS. Al-Hujurat (49) : 9
                                    
Artinya : “Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar Perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar Perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau Dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu Berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang Berlaku adil.” (QS. Al-Hujurat (49) : 9).
QS. Al-A’raf (7) : 33
               ... 
Artinya : Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, ...” (QS. Al-A’raf (7) : 33).

Ayat al-Quran tentang Murtad
Islam adalah agama yang mudah. Manusia bebas menentukan cara hidup mereka sendiri sama dengan mengikut petunjuk Ilahi atau pun sebaliknya. Tidak ada paksaan untuk memeluk agama Islam. Dalam hal ini, Islam melarang penganutnya mempermainkan agama dengan menukar agama atau menjadi murtad, kerana orang yang bersikap demikian dianggap telah sesat dari jalan yang sebenarnya yang diridhai oleh Allah SWT. yaitu agama Islam.
Ayat-ayat al-Quran yang diperturunkan di bawah ini menerangkan larangan Allah SWT. kepada umat Islam dari menyeleweng terhadap agama Islam. Antara ayat-ayat al-Quran itu adalah :




QS. Al-Baqararah (2) : 108
                      
Artinya : “Apakah kamu menghendaki untuk meminta kepada Rasul kamu seperti Bani Israil meminta kepada Musa pada jaman dahulu? dan Barangsiapa yang menukar iman dengan kekafiran, Maka sungguh orang itu telah sesat dari jalan yang lurus.” (QS. Al-Baqarah (2) : 108).
QS. Ali-imran (3) : 85
                
Artinya : “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, Maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan Dia di akhirat Termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali-Imran (3) : 85).

Hadis tentang Ahlul Baghi atau Bughat
Sementara dalam al-Sunnah terdapat beberapa penjelasan terhadap perbuatan Bughat, antara lain adalah sebagai berikut;
Daripada Abdullah bin Umar r.a. bahawa Rasulullah s.a.w. bersabda yang bermaksud;

“Siapa yang telah menghulurkan tangan dan hatinya (memberi bai`ah atau kesetiaan) kepada seseorang pemimpin, maka hendaklah dia mentaatinya selagi termampu. Sekiranya datang seorang lain yang coba menentangnya (memerangi pemimpin yang dibai`ah itu) maka pancunglah kepala penentangnya itu”. (Riwayat Muslim).
Daripada Ibn Abbas r.a. bahawa Rasulullah s.a.w. bersabda yang maksudnya ;
“Siapa yang melihat sesuatu perkara yang ia tidak sukai daripada ketuanya maka hendaklah dia bersabar. Sesungguhnya siapa yang berpisah daripada jamaah walaupun sejengkal lalu dia mati maka matinya adalah mati jahiliah”.  (HR al-Bukhari dan Muslim).
Dari pada `Awf bin Malik al-Asja`i, beliau berkata yang bermaksud :
“Aku dengar Rasulullah s.a.w. bersabda; Sebaik-baik pemimpin kamu ialah yang kamu kasihi mereka dan mereka kasihi kamu, kamu mendoakan mereka dan mereka mendoakan kamu. Seburuk-buruk pemimpin ialah pemimpin yang kamu benci dan mereka bencikan kamu, kamu melaknat mereka dan mereka melaknat kamu. Kami berkata; Wahai Rasulullah s.a.w., bolehkah kami memerangi mereka? Baginda menjawab; Jangan selagi mereka bersembahyang bersama kamu kecuali orang yang diperintah oleh seorang pemimpin yang melakukan maksiat maka hendaklah dia membenci maksiat yang dilakukannya itu dan janganlah sekali-kali kamu mencabut ketaatan”. (Riwayat Muslim dan Ahmad).
Hadis tentang Murtad
Diantara hadis-hadis yang melarang murtad antara lain sebagai berikut.
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ : الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ.
Artinya : “Dari Ibnu Mas’ud radiallahuanhu dia berkata : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa saya (Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam) adalah utusan Allah kecuali dengan tiga sebab : Orang tua yang berzina, membunuh orang lain (dengan sengaja), dan meninggalkan agamanya berpisah dari jamaahnya.” (HR Bukhori dan Muslim).

Hadis-hadis tentang Ahlul Baghi, Murtad dan Hukumanya
Hadis tentang Ahlul Baghi 
Di dalam al-Sunnah terdapat beberapa penjelasan terhadap perbuatan Bughah, antara lain adalah sebagai berikut;
Dari pada Abdullah bin Umar r.a. bahawa Rasulullah s.a.w. bersabda yang bermaksud;
“Siapa yang telah menghulurkan tangan dan hatinya (memberi bai`ah atau kesetiaan) kepada seseorang pemimpin, maka hendaklah dia mentaatinya selagi termampu. Sekiranya datang seorang lain yang coba menentangnya (memerangi pemimpin yang dibai`ah itu) maka pancunglah kepala penentangnya itu.” (Riwayat Muslim).
Daripada Ibn Abbas r.a. bahawa Rasulullah s.a.w. bersabda yang maksudnya ;
“Siapa yang melihat sesuatu perkara yang ia tidak sukai daripada ketuanya maka hendaklah dia bersabar. Sesungguhnya siapa yang berpisah daripada jamaah walaupun sejengkal lalu dia mati maka matinya adalah mati jahiliah.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Dari pada `Awf bin Malik al-Asja`i, beliau berkata yang bermaksud :
“Aku dengar Rasulullah s.a.w. bersabda; Sebaik-baik pemimpin kamu ialah yang kamu kasihi mereka dan mereka kasihi kamu, kamu mendoakan mereka dan mereka mendoakan kamu. Seburuk-buruk pemimpin ialah pemimpin yang kamu benci dan mereka bencikan kamu, kamu melaknat mereka dan mereka melaknat kamu. Kami berkata; Wahai Rasulullah s.a.w., bolehkah kami memerangi mereka? Baginda menjawab; Jangan selagi mereka bersembahyang bersama kamu kecuali orang yang diperintah oleh seorang pemimpin yang melakukan maksiat maka hendaklah dia membenci maksiat yang dilakukannya itu dan janganlah sekali-kali kamu mencabut ketaatan.” (Riwayat Muslim dan Ahmad).
Daripada Huzayfah bin al-Yaman r.a. berkata yang bermaksud bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda;
“Akan ada selepasku para pemimpin yang tidak mengikut petunjukku dan tidak melakukan sunnahku. Akan ada di kalangan kamu pemimpin yang hatinya seperti hati syaitan dalam jasad manusia. Aku (Huzaifah) bertanya; Bagaimana harus aku lakukan jika aku sempat hidup dalam suasana itu ya Rasulullah. Jawab baginda; Kamu dengar dan taat walaupun dia menyebat kamu dan mengambil harta kamu, hendaklah kamu dengar dan taat.” (Riwayat Muslim, al-Baihaqi dan lain-lain).
Daripada Ubadah bin al-Somit beliau berkata yang bermaksud; 
“Kami telah membaiah Rasulullah s.a.w. untuk dengar dan taat dalam keadaan kami suka atau benci, kami senang atau susah, mengutamakan pemimpin daripada diri kami dan untuk tidak menentang pemimpin melainkan terdapat kekufuran yang jelas hukumnya dalam agama Allah.” (Riwayat al-Bukhari dan Muslim).
Daripada Abu Zar bahawa Rasulullah s.a.w. berkata yang bermaksud;
“Wahai Abu Zar, bagaimanakah kamu sekiranya nanti kamu berada di bawah pemimpin yang tamak dan tidak membahagikan harta harta al-fai` ini?. Jawab Abu Zar; Demi Allah yang mengutuskan tuan dengan kebenaran, aku akan pikulkan pedang atas bahuku dan memeranginya sehingga aku bertemu tuan. Baginda pun bersabda; Mahukah jika aku tunjukkan kepadamu yang lebih baik daripada itu? Iaitu engkau bersabar sehingga engkau menemuiku.” (Riwayat Imam Ahmad, dalam sanadnya terdapat perawi bernama Khalid bin Wahaban , Ibnu Hibban menthiqahkannya manakala Abu Hatim pula mengatakannya majhul).

Hukuman bagi Ahlul Baghi
Para ulama telah sepakat bahwa tindakan pemberontakan yang dilakukan oleh sebagian kaum muslim haruslah ditumpas. Memerangi mereka itu wajib hukumnya, yang mana tindakan mereka itu dapat di pandang sebagai hukuman. Dasar hukum untuk pemberontakan ini yaitu dalam Surat al-Hujuraat ayat 9 : 
                                    
Artinya : “Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar Perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar Perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau Dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu Berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang Berlaku adil.” (QS. Al-Hujurat (49) : 9).
Ayat itu menjelaskan, jika ada orang mukmin saling bermusuhan, maka jamaah yang memiliki kebijaksanaan wajib segera campur tangan untuk mendamaikannya. Sekiranya salah satu golongan membangkang, tidak mau berdamai atautidak memenuhi ajakan damai, maka golongan itu haruslah diperangi.
Para ahli fiqh sepakat bahwa mereka yang membangkang itu belum keluar dari Islam karena pembangkangannya, berdasarkan ayat al-Quran yang berbunyi, “dua golongan orang-orang mukmin”, dan juga dijelaskan bahwa pemberontakan tidaklah menghilangkan keimanan. Sewaktu Ali ditanyakan apakah mereka (lawan Ali) itu orang musyrik?. Ali berkata bukanlah mereka itu orang musyrik. Apakah mereka itu orang munafik? Ali menjawab : bukan, sebab orang munafik tidak menyebut nama Allah kecuali sekali. Kalau begitu apakah hal mereka itu?. Ali berkata : saudara-saudara kita yang memberontak kepada kita.
Karena itu, Para ulama fiqh berpendapat bahwa:
Mereka yang lari dari golongan itu tidak boleh diperangi,
Orang yang terluka tidak boleh dibunuh,
Harta mereka tidak boleh dijadikan ghonimah,
Istri-istri dan keluarga mereka tidak boleh ditawan,
Segala kerusakan akibat pertempuran tidak boleh dijadikan jaminan, baik itu berbentuk jiwa ataupun harta.
Jika terdapat dari kalangan mereka yang terbunuh, maka wajib dimandikan, dikafankan, dan dishalatkan. Jika yang terbunuh dari golongan adil maka ia menjadi syahid. Tida perlu dimandikan dan dishalatkan karena ia gugur di dalam menegakkan perintah Allah.
Kalau diteliti dari ketentuan al-Quran pad surat al-Hujuraat : 9, tampaklah kedudukan yang sama antara pihak pemberontak dan yang diberontak kedua-duanya disebut golongan mukmin, dan al-Quran memerintah untuk memerangi pihak yang melampaui batas, apakah mereka itu yang memberontak atau yang diberontak. Kalau yang diberontak mempunyai kekuatan dan takwil, dan dalam peperangn kalah, mereka juga diperlakukan seperti pihak pemberontak. Oleh karena itu dalam peristiwa peperangn antara Ali dan Muawiyah para ulama tidak menyebut-nyebut siapakah sebenarnya yang memberontak dari yang diberontak. Keduanya mempunyai kekuatan dan takwil.
Secara yuridis formil Ali adalah kholifah sebab ia dipilih dalam suatu bai;ah, dan kaenanya wajib dipatuhi. Tetapi secara yuridis formil pula Muawiyah memppunyai takwil tidak mematuhi Ali sebab Ali tidak mau mengusut siapa pembunuh Ustman, jadi perkembangan sejarahlah yang menentukan dalam hal seperti tersebut diatas.
Ulama Hanafi tidak menggolongkan pemberontaka itu termasuk hudud, karena kalau diperhatikan tindak-tindak hukum yang dikenakan pada para pemberontak ternyata tidak ada ketentuan hukum haad pada mereka, hanya memerangi mereka sehingga mau kembali taat.
Nufiq dalam blognya nuffqab-nuffiq.blogspot.com mengungkapakan bahwa kelompok muslim yang bughat harus diperangi dan masyarakat wajib mendukung pemimpin dalam memerangi mereka. Dan berhenti memeranginya jika mereka kembali pada ajaran Allah. Disebutkan dalam hadis, berkata Rasul SAW. kepada Ibnu Mas’ud, “Tahukah kamu hukum Allah pada orang yang menentang (bughat) dari umat ini”? Ibnu Mas’ud menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.”
Rasul SAW. bersabda: “Hukum Allah kepada mereka, orang-orang yang lari jangan dikejar, tidak boleh dibunuh tawanannya, dan tidak dianiaya orang-orang yang luka,” (HR Hakim).
Berkata Ash-Shan’ani, pengarang kitab Subulus Salam, “Jika sekelompok umat Islam memisahkan dari pemerintah tetapi tidak keluar memerangi pemerintah, maka dibiarkan saja. Karena berbeda pendapat dengan pemimpin tidak boleh diperangi.”
Hadis tentang Murtad 

عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ : الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ.
Artinya : “Dari Ibnu Mas’ud radiallahuanhu dia berkata : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa saya (Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam) adalah utusan Allah kecuali dengan tiga sebab : Orang tua yang berzina, membunuh orang lain (dengan sengaja), dan meninggalkan agamanya berpisah dari jamaahnya.” (HR Bukhori dan Muslim).
Pelajaran yang Terdapat Dalam Hadis
Tidak boleh menumpahkan darah kaum muslimin kecuali dengan tiga sebab, yaitu : zina muhshon (orang yang sudah menikah), membunuh manusia dengan sengaja dan meninggalkan agamanya (murtad) berpisah dari jamaah kaum muslimin.
Islam sangat menjaga kehormatan, nyawa dan agama dengan menjatuhkan hukuman mati kepada mereka yang mengganggunya seperti dengan melakukan zina, pembunuhan dan murtad.
Sesungguhnya agama yang disepakati adalah yang dipegang oleh jamaah kaum muslimin, maka wajib dijaga dan tidak boleh keluar darinya.
Hukum pidana dalam Islam sangat keras, hal itu bertujuan untuk mencegah (preventif) dan melindungi.
Pendidikan bagi masyarakat untuk takut kepada Allah ta’ala dan selalu merasa terawasi oleh-Nya dan keadaan tersembunyi atau terbuka sebelum dilaksanakannya hukuman.
Hadits diatas menunjukkan pentingnya menjaga kehormatan dan kesucian.
Dalam hadits tersebut merupakan ancaman bagi siapa yang membunuh manusia yang diharamkan oleh Allah ta’ala.
عَنْ عِكْرَمَةَ قَال:أُتِىَ علَىٌ رَضِىَ اْللهُ عَنْهُ بِزَنَادِقَةٍ,فَأَحْرَقَهُمْ, فَبَلَغَ ذَلِكَ اِبْنُ عَبَّا سٍ, فَقَالَ: لَوْ كُنْتُ اَناَ لَمْ أُحَرِّقْهُمْ,لَنَهَى رَسُولُ للهِ صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَالِهِ وَسَلَّمْ, قَالَ:(لَا تُعَذِّبُوْا بِعَذَاْ بِ اللهِ) وَلَقَتَلْتُهُمْ,لِقَوْلِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَأَلِهِ وَسَلَّمَ,(مَنْ بَدَّل دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ)
Artinya : “Kepada ali dibawa beberapa orang zindiq*. Dan ali membakar mereka. Kabar itu sampai ketelinga ibnu abbas, dan dia berkata: sekiranya aku yang harus menghukum, aku tidak akan membakar mereka, karena rasulullah melarangnya. Dia berkata: janganlah memaksa dengan siksaan Allah. Aku hanya akan membunuh mereka, menginggat sabda rasulullah saw.: “ mereka yang menukar agamanya,bunuhlah mereka”. (H.R. al-Jamaah, selain muslim; Al-muntaqa II:745).
Para ulama mengatakan, bahwa zhahir hadist ini menyatakan, bahwa mereka yang keluar dari agama Islam dibunuh. Dikecualikan jika mereka menukar agamanya tanpa diketahui orang (menukar agama secara batin). Terhadap mereka diterapkan syariat yang berlaku terhadap pemeluk islam. Pengecualian juga berlaku terhadap mereka yang harus menukar agamanya karena dipaksa.

Hukuman bagi Orang Murtad
Hukuman bagi orang murtad adalah dikenakan hukuman bunuh (mati) tentunya setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan penetapan oleh Mahkamah Syar’iyah. Shahibul Fatwa berkata: “Sesungguhnya jikalau pelaku murtad itu tidak dihukum mati maka tentu setiap orang yang memeluk Islam akan seenaknya keluar dari Islam. Hukuman (mati) tersebut dilakukan untuk mencegah orang dari main-main dalam agama dan dengan leluasa dan seenaknya keluar dari agamanya.”
Orang murtad yang dihukum mati itu tidak dimandikan, tidak dishalatkan dan tidak dikuburkan di pemakaman kaum muslimin. Di antara dalil yang menunjukkan pensyari’atan hukuman mati bagi orang murtad adalah hadits riwayat Imam al Bukhari, bahwasannya Ali bin Abi Thalib ra pernah menghukum orang zindik dengan cara membakar.
Lalu berita itu sampai kepada Ibnu Abbas ra maka ia berkata: “Kalau saja aku pada tempatmu, maka aku tidak membakar mereka karena larangan Nabi: “Janganlah kalian menyiksa dengan siksaan Allah.” Dan yang aku lakukan adalah membunuh mereka sebagaimana sabda Rasulullah Saw: “Barang siapa yang mengganti agamanya (murtad) maka bunuhlah ia.”Maksud dari mengganti agama adalah mengganti Islam dengan agama lain, sebab pada dasarnya agama itu hanyalah Islam, sebagaimana firman Allah : 
        ... 
Artinya : “Barang siapa mencari agama selain agama Islam maka sekali-kali tidak akan diterima (agama itu) daripadanya.” (Ali Imran (3) : 85).
Para shahabat senantiasa memegang teguh hukum ini, seperti tersebut dalam sebuah riwayat ketika Muadz bin Jabal mengunjungi Abu Musa Al Asy’ari (ketika itu keduanya sama-sama menjadi Amir di Yaman) ia melihat ada seorang laki-laki yang sedang diikat, maka Muadz bertanya: “Siapakah orang ini?” Abu Musa menjawab: “Ia dulu seorang Yahudi, kemudian masuk Islam namun kini berbalik lagi menjadi Yahudi. Abu Musa melanjutkan: “Silakan duduk!” Muadz lalu menjawab: “Tidak! Aku tidak akan duduk sehingga hukum Allah dan Rasul-Nya ditegakkan untuk orang ini,” (ia mengucapkan ini tiga kali). Maka diputuskanlah perkara orang tersebut dan akhirnya dihukum mati. (Riwayat Al Bukhari).
Murtad, menurut Imam Nawawi, adalah orang yang keluar dari agama Islam, mengeluarkan kata-kata atau tindakan kekufuran, dengan disertai niat, baik niatnya mencela, karena kebencian, atau pun berdasarkan keyakinan. Orang yang murtad di beri batas waktu, bisa tiga hari atau pun lebih untuk bertobat. Jika jangka waktu yang diberikan berakhir, sementara yang bersangkutan tetap tidak berubah, maka ia wajib dibunuh.
Jika yang murtad itu merupakan satu komunitas, baik didukung oleh negara kafir atau pun berdiri sendiri, hukumnya juga sama, yaitu wajib diperangi sebagaimana halnya memerangi musuh, bukan seperti memerangi bughat.
BAB III
PENUTUP
Simpulan
Bughat ( بُغَاةٌ ) adalah bentuk jamak  اْلبَاغِيُ , yang merupakan isim fail (kata benda yang menunjukkan pelaku), berasal dari kata بَغى (fi’il madhi), يبْغِيُ  (fi’il mudhari’), dan بُغْيَةً - بَغْيًا بُغَاءً - (mashdar). Kata بَغى mempunyai banyak makna, antara lain طَلَبَ (mencari, menuntut), ظَلَمَ (berbuat zalim), إِعْتَدَى / تَجَاوَزُالْحَدَّ (melampaui batas), dan كَذَبَ (berbohong).
Secara terminologis atau istilah, dapat didefinisikan sebagai kelompok umat Islam yang keluar dari ketaatan pemimpin Islam yang sah dengan suatu alasan, menentang hukumnya dengan kekuataan tentara dan senjata.
Secara etimologi Murtad berasal dari kata irtadda yang artinya raja’a (kembali).
Sedangkan menurut istilah, riddah adalah kembali atau berbaliknya seseorang dari keimanan.
Syarat-syarat bughat tersebut berikut.
Pertama, adanya pemberontakan kepada khalifah (imam) (al-khuruuj ‘ala al-imam).
Kedua, mempunyai kekuatan yang memungkinkan kelompok bughat untuk mampu melakukan dominasi. 
Ketiga, mengggunakan senjata untuk mewujudkan tujuan-tujuannya, eluarnya para penentang tersebut disertai dengan perlawanan.
Macam-macam riddah, sebagai berikut.
Riddah dengan sebab ucapan
Riddah dengan sebab perbuatan
Riddah dengan sebab keyakinan
Riddah dengan sebab keraguan


Ayat-ayat al-Quran tentang Bughat. Antara ayat-ayat al-Quran itu adalah :
QS. Al-Hujurat (49) : 9
                                    
Artinya : “Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar Perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar Perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau Dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu Berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang Berlaku adil.” (QS. Al-Hujurat (49) : 9).
QS. Al-A’raf (7) : 33
               ... 
Artinya : Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, ...” (QS. Al-A’raf (7) : 33).
Ayat-ayat al-Quran tentang menyeleweng terhadap agama Islam. Antara ayat-ayat al-Quran itu adalah :


QS. Al-Baqararah (2) : 108
                      
Artinya : “Apakah kamu menghendaki untuk meminta kepada Rasul kamu seperti Bani Israil meminta kepada Musa pada jaman dahulu? dan Barangsiapa yang menukar iman dengan kekafiran, Maka sungguh orang itu telah sesat dari jalan yang lurus.” (QS. Al-Baqarah (2) : 108).
QS. Ali-imran (3) : 85
                
Artinya : “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, Maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan Dia di akhirat Termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali-Imran (3) : 85).
Hadis tentang Ahlul Baghi atau Bughat
Daripada Abdullah bin Umar r.a. bahawa Rasulullah s.a.w. bersabda yang bermaksud;
“Siapa yang telah menghulurkan tangan dan hatinya (memberi bai`ah atau kesetiaan) kepada seseorang pemimpin, maka hendaklah dia mentaatinya selagi termampu. Sekiranya datang seorang lain yang coba menentangnya (memerangi pemimpin yang dibai`ah itu) maka pancunglah kepala penentangnya itu”. (Riwayat Muslim).
Diantara hadis-hadis yang melarang murtad antara lain sebagai berikut.
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ : الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ.
Artinya : “Dari Ibnu Mas’ud radiallahuanhu dia berkata : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa saya (Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam) adalah utusan Allah kecuali dengan tiga sebab : Orang tua yang berzina, membunuh orang lain (dengan sengaja), dan meninggalkan agamanya berpisah dari jamaahnya.” (HR Bukhori dan Muslim).
Para ulama telah sepakat bahwa tindakan pemberontakan yang dilakukan oleh sebagian kaum muslim haruslah ditumpas. Memerangi mereka itu wajib hukumnya, yang mana tindakan mereka itu dapat dipandang sebagai hukuman.
Hukuman bagi orang murtad adalah dikenakan hukuman bunuh (mati) tentunya setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan penetapan oleh Mahkamah Syar’iyah.
Saran

DAFTAR PUSTAKA
Al-Ahkam As-Sulthoniyah, Al Mawardi hal: 104 (ed. Tarjamah ). Al-Qaulul Qoti’ fiiman Imtana’aAnisy  Syaroi’,  ‘Ishom Darbalah dan ‘Ashim Abdul Majid hal: 23.
Al-Anshari, Zakariya. Tanpa Tahun. Fathul Wahhab. Juz II. (Indonesia : Dar Ihya` Al-Kutub Al-Arabiyah).
 Al-Husaini, Taqiyuddin. Tanpa Tahun. Kifayatul Akhyar. Juz II. (Semarang : Mathba’ah Toha Putera).
Ali, Attabik & Ahmad Zuhdi Muhdlor. 1998, Kamus Kontemporer Arab Indonesia. Cet. Ke-3. (Yogyakarta : Yayasan Ali Maksum PP Krapyak)
Al-Majmu’ Syarhul Muhadzab, An-Nawawi:  XX/391
Anis, Ibrahim et.al. 1972. Al-Mu’jamul Wasith. Cet. Ke-2. (Kairo : Darul Ma’arif)
Asy-Syirazi, Abu Ishaq. Tanpa Tahun. Al-Muhadzdzab. (Semarang : Mathba’ah Toha Putera).
Audah, Abdul Qadir. 1996. At-Tasyri’ Al-Jina`i Al-Islami. Cet. Ke-11. (Beirut : Muassah Ar-Risalah)
HR. Bukhari Kitabul Fitan no. 7056,  Muslim Kitabul Imarah no. 4771.  Lihat Al-Imamatul ‘Udzma hal.500-501.
Munawwir, Ahmad Warson. 1984. Kamus Al-Munawwir. Cet. Ke-1. (Yogyakarta : PP. Al-Munawwir Krapyak).
Shan’ani. Tanpa Tahun. Subulus Salam. (Bandung : Maktabah Dahlan)
Wardi Muslich. Ahmad, Drs, H, Hukum Pidana Islam, Jakarta, 2005

LINK INTERNET
http://fkimuikabogor.wordpress.com/2011/08/14/b-u-g-h-a-t-pemberontak-dalam-khazanah-fiqih-islam/
http://khilafah1924.org
http://ms.wikipedia.org/wiki/Bughat
http://nuffqab-nuffiq.blogspot.com/2008/12/definisi-bughat.html
http://zanikhan.multiply.com/profile